Sering Main Trading di Binomo, Pria Ini Ditangkap Karena Investasi Bodong

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisial IR (32) berhasil ditangkap polisi terkait kasus investasi bodong di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya,” kata Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:  Ikuti Keputusan Gubernur, PDAM Purwakarta Akan Sesuaikan Tarif Untuk Meningkatkan Pelayanan

Dia menyebut, keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga dan keluarganya.

“Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Bawaslu Awasi Pengosongan Surat Suara di KPU Majalengka

Selain modus investasi bodong, lanjut Harun, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.

“Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya,” tuturnya.

Baca Juga:  Penghujung Libur Lebaran, Kapolres Purwakarta Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar,” tandas Handreas. (Red)