Sertu Yorhan Lopo Tewas Ditusuk Saat Lerai Keributan di Depok

JABARNEWS | DEPOK – Anggota Resimen Zeni Konstruksi Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Menzikon Puziad), Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia saat melerai keributan antarwarga di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Polres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, Sertu Yorhan Lopo tewas dengan luka tusukan pada bagian tubuhnya.

“Konflik antarwarga, korban datang melerai. Secara spontan pelaku menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban,” kata Imran di Mapolrestro Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:  APBD Purwakarta Tahun 2018 Mendapat Predikat WTP dari BPK

Dari penusukan yang terjadi di Jalan Patoembak, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (22/9/2021) malam itu, polisi kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial I.

Menurut Imran, tersangka I menusuk Sertu Yorhan Lopo karena dalih solidaritas. “Pelaku tidak mabuk cuma karena solidaritas teman-temannya saja,” ujarnya.

Di Mapolrestro Depok, tersangka menyampaikan permintaan maaf atas penusukan berujung kematian itu. Permintaan maaf juga disampaikan kepada atasan korban, yakni Komandan Menzikon Puziad TNI AD Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho.

Baca Juga:  Agar Tetap Kritik Pemerintah Soal SDGs, 20 Jurnalis Ikut Pelatihan

“Minta maaf Bapak untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak, terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih,” kata tersangka I.

Dalam kesempatan itu, tersangka I mengaku bahwa dirinya tak mengenal Sertu Yorhan Lopo. Ia juga menyatakan bahwa penusukan itu dilakukan secara spontan.

Baca Juga:  Jembatan Kereta Api Cisomang Jadi Tempat Ngabuburit Ekstrim Warga Purwakarta

Sementara itu, Komandan Menzikon Puziad TNI AD Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pasalnya, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang warga sipil. “Kami percaya pada Polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” ucap Nurdihin.

Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Red)