JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Dinsos Jabar) Dodo Suhendar mengatakan, program bantuan bagi anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 merupakan inisiatif bersama Pemda Provinsi Jabar dan berbagai stakholders.
Bertindak sebagai motor program ini Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lain termasuk para organisasi filantropis maupun individu yang berniat membantu baik dalam bentuk material uang tunai atau barang, maupun pendidikan dan fasilitasi yang lain.
Dodo menjelaskan pendampingan bagi anak yatim korban Covid-19 ini ada beberapa strategi yang dilakukan. Jangka pendek bantuan berupa uang tunai dan barang bermanfaat.
Baca Juga: Propam Polres Purwakarta Gelar Razia Gaktibplin, Ini Hasilnya
Baca Juga: Begini Langkah Kota Depok Antisipasi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem
“Jangka pendek ini berupa santunan. Santunan kepada anak yatim piatu dalam hal ini pemerintah berkolaborasi dengan rekan-rekan CSR perusahaan, dari ada forum zakat, dari asosiasi sayang anak ini sama-sama,” kata Dodo dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/9/2021).
Jangka menengah, pendampingan psikososial dan pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar anak yang telah dijamin konstitusi.
“Di situ juga ada anak- anak yang masih balita, anak sekolah, ada yang di atas 19 tahun. Mereka juga harus diberdayakan. Termasuk ibunya yang ditinggal suami supaya punya kemandirian,” jelasnya.
Baca Juga: Karyawan Tempat Wisata di Kota Bandung Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Usulkan Hari Anak Yatim Nasional
Sementara program jangka panjang, pencarian beasiswa agar para yatim dan piatu bisa sekolah lanjut ke jenjang lebih tinggi alias tidak putus sekolah.
“Termasuk untuk beasiswa perguruan tinggi. Tentu juga dalam hal ini prestasi. Yang berprestasi nanti lanjut ke perguruan tinggi dan dapat beasiswa ada program JFLS di Disdik. Bagi yang memiliki keterampilan, Dinsos memiliki Pansos Remaja. Nanti jadi barbershop, barista, sehingga keluar dari situ punya kemandiri,” sebut Dodo.
Diketahui pada masa pandemi Pemda Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. (Red)