Bentrok Dua Ormas di Cianjur, Polisi Amankan Lima Tersangka

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan lima tersangka dari kasus bentrokan dua organisai masyarakat (ormas) di Kampung Baros RT 3/4, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Ada lima orang tersangka dan kini sudah diamankan di Polres Cianjur, yaitu masing-masing berinisial PN, JS, M, AH, dan terakhir H,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, di Mako Polres Cianjur, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:  Kota Bandung Akan Miliki Alun-Alun Baru

Menurut Doni, berdasarkan hasil penyelidikan, dari bentrokan yang mengakibatkan satu orang tewas itu, modus pelaku menggunakan kendaraan Mobil terano Nopol F-1261-QY, dengan merusak satu unit kendaraan sepeda motor honda.

Baca Juga: Video: Pembutan Guran Aren di Desa Parungbanteng Purwakarta

Baca Juga: Ternyata, Ini Efek Negatif Kurang Tidur Bagi Kulit Wajah

Baca Juga:  Dokter Ini Sebut Reaksi Pasca Vaksinasi Hanya Pegal, Lapar, dan Ngantuk

“Kemudian pelaku lainnya melakukan pembacokan dan pemukulan dengan benda tumpul, korban dalam perjalanan ke RSUD Cianjur meninggal,” tuturnya.

Baca Juga: Nahas! Mahasiswi Asal Serdang Bedagai Tewas Terlindas Truk

Baca Juga: Ternak Burung Yang Menguntungkan, Kenali Jenisnya

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan tewasnya ES angggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi yang terlibat bentrok di perbatasan Cianjur-Sukabumi, tersangka merupakan anggota ormas BPPKB yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Penuhi Stadion GBLA Bersama Ustad Somad

Adapun Kelima orang pelaku, tambah dia, akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat dengan ancaman kurangan selama 10 tahun. ***