JABARNEWS | CIREBON – Geng motor America semakin beringas di wilayah Cirebon. Dua warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terluka akibat sabetan senjata tajam.
Aksi penganiayaan Geng motor America terhadap kedua korban tersebut, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan tujuh tersangka dalam waktu 36 jam pasca kejadian.
Ironisnya, dari tujuh tersangka anggota Geng motor America tersebut, terdapat seorang bocah yang masih berumur 13, 15 dan 16 tahun, mereka tidak dilakukan penahanan, hanya saja dilakukan pemeriksaan, karena masih anak dibawah umur.
Baca Juga: Viral! Pelajar di Nias Utara Uji Nyali Bergantungan di Jembatan Rusak
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DH, ND, DR, DA, KS, DN, dan LL.
“Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,” katanya, saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Cirebon, Kamis 30 September 2021.
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu 26 September 2021 di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.
Baca Juga: Duh, Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Curug Panganten Ciamis
“Insiden itu, bermula saat kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor,” ucapnya.
Lanjut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban yang saat itu secara kebetulan berpapasan menggunakan senjata tajam. Pasalnya, tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.
“Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” tuturnya.
Baca Juga: Musim Penghujan, DPKPB Kabupaten Purwakarta Siapkan Rencana Kontinjensi
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Arn)