Sayonara! Tidak Lukus TWK, Novel Baswedan Resmi Hengkang dari KPK

JABARNEWS | KARIKATUR – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, saat ini resmi tidak lagi menjadi bagian tim KPK. Hal tersebut karena Novel telah gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai alih status menjadi ASN.

Novel Baswedan meletakan kartu identitas anggota KPK nya di halaman Gedung KPK, 30 September 2021 sekitar pukul 13.35 WIB.

Baca Juga:  Tiga Paslon Pilkada Tandatangani Komitmen Anti Narkoba, BNN Cianjur Tegaskan Hal Ini

Tidak hanya Novel Baswedan, ada tercatat 57 pegawai KPK lain yang dinyatakan gagal dalam TWK, hingga akhirnya nasib mereka diberhentikan dari lembaga anti rasuah.

Baca Juga: Cara Memilih Model Sekat Tembok Ruangan Tamu

Baca Juga: Seberapa Banyak Sih Sunscreen Yang Mesti Kalian Oleskan? Begini Penjelasan Dr. Rizqi Aminia

Baca Juga:  Jadi Caleg Gerindra di DPR RI, Taufik Hidayat Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Diketahui jumlah pegawai KPK gagal TWK bertambah jelang masa pemberhentian, seorang pegawai mengikuti TWK susulan namun akhirnya pegawai KPK tersebut gagal juga.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya. Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 30 September 2021.

Baca Juga:  Puluhan Remaja di Cianjur Diamankan Polisi saat Hendak Perang Sarung

“Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK, yang dinyatakan tak memenuhi syarat pertanggal 30 September 2021.” ujarnya (Dod)