JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat kebijakan publik Asep Warlan mengatakan, kebijakan penyelenggara kegiatan ekonomi harus didukung oleh kebijakan tata ruang, infrastruktur, keamanan lokasi, penanaman modal, ketenagakerjaan, pajak daerah dan retdibusi.
“Selain itu juga perlunya perijinan usaha, distribusi barang dan jasa, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pertanahan, kemudahan sumber pendanaan dan aparatur birokrasi yang bersih, kompeten dan responsif,” kata Asep Warlan saat webinar pemulihan ekonomi Kota Bandung di Hotel La Grande, Kamis 30 September 2021.
Asep Warlan menambahkan, pemerintah daerah wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap investor, menjamin kepastian hukum, menjamin kepastian usaha, memberikan kemudahan berusaha, mejamin keamanan berusaha dan mengembangkan serta memberikan perlindungan dan kesempatan penanaman modal kepada UMKM dan koperasi.
Baca Juga: Oded M Danial Sebut Pandemi Covid-19 Rusak Ekonomi Kota Bandung Hingga Minus 2,28 Persen
Baca Juga: Soal Kebangkitan Ekonomi di Kota Bandung, Ini Kata Pengamat Asep Warlan
“Adapun bidang usaha prioritas, merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, pada modal, padat karya, industri kreatif, tekonologi tinggi, industri perintis, orientasi eksopor dan penelitian, pengembangan serta inovasi,” ujarnya.
“Bidang usaha prioritas meliputi, perdagangan, pariwisata MICE, jasa, telekomunikasi, infrastruktur dan perumahan, perhubungan, seni dan budaya, manufaktur, makanan dan minuman serta fesyen,” tambahnya.
Asep Warlan menerangkan, bidang usaha kemitraan dengan UMKM dan koperasi, diarahkan untuk membentuk, mengembangkan dan memulihkan UMKM serta koperasi yang lebih profesional, tangguh mandiri dan berdaya.
Baca Juga: Provinsi Jabar Bangun Pusat Bahan Baku bagi Industri Kecil dan UMKM
Baca Juga: Logistik Sudah Disiapkan, Warga Kota Cirebon Diminta Waspada Bencana karena Hal Ini
“Arah kemitraan meliputi peningkatan kapasitas SDM, bantuan permodalan, pengembangan teknologi, promosi dan pemasaran, konsultasi dan pendampingan serta kualitas produk dan kemasan,” terang Ketua Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung ini.
Adapun bentuk pemberian insentif. Seperti penghargaan sampai kemudahan dalam proses pembentukan usaha.
“Bentuk pemberian insentif berupa, pemberian penghargaan, pengurangan dan peringanan atau pembebasan pajak daerah, keringanan dan pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan untuk usaha mikro kecil menengan dan koperasi,” tandasnya. (Red)