JABARNEWS | BANDUNG – Walikota Bandung Oded M Danial mengungkapkan ada relaksasi penambahan kebijakan perluasan objek wisata di Kota Bandung, dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Alhamdulillah untuk objek wisata ada relaksasi perluasan dari sebelumnya hanya lima objek wisata yang boleh buka, kini ditambah satu yakni Taman Lalu Lintas,” katanya di Balaikota, Jumat (1/10/2021).
Disisi lain, menurut Oded, untuk sejumlah museum yang sudah mendapatkan relaksasi untuk buka, termasuk objek wisata perlu menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
“Harus gunakan Pedulilindungi sama halnya dengan pusat perbelanjaan. Karena kami bisa mengetahui status pengunjung dan jumlahnya,” ujarnya.
Adapun kegiatan lainnya yang mendapatkan relaksasi ialah acara resepsi pernikahan, dengan catatan mendapat persetujuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung.
“Sudah boleh (resepsi pernikahan) atas seizin Ketua Harian Satgas. Nantinya ada pembatasan tamu undangannya dan harus dibagi dalam beberapa sesi, misal ada 100 tamu undangan, maka satu sesi harus ada 20 tamu,” ujarnya.
Sebagi informasi, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat untuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mulai perluasan relaksasi objek wisata hingga masih melarangnya kegiatan konser musik (outdoor). ***