Serikat Pekerja di Jawa Barat Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 mendapat penolakan dari unsur buruh di Jawa Barat.

Penolakan datang dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat.

Ketua PD FSP RTMM – SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat mengaku pihaknya khawatir terhadap dampak dari kenaikan cukai rokok pada 2022. 

Baca Juga: Ini Cara Membuat Onigiri Atau Nasi Kepal Isi Tuna Mayo

Apalagi, kata dia, Indonesia belum terbebas dari ancaman pandemi Covid-19, di mana seluruh industri terkena imbasnya. Tak terkecuali dengan industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga:  PSSI Siap Kabulkan Keinginan Shin Tae-yong untuk Naturalisasi Pemain Jelang Piala Dunia U-20

“Kami semua prihatin dan menjaga agar tak terjadi chaos terutama dari sisi ekonomi dan sosial,” kayanya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021).

“Kami harus merasakan kekhawatiran yang berulang setiap tahun, akibat kebijakan pemerintah di sektor IHT. Utamanya soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau,” ujarnya.

Baca Juga: Menolak Lupa! 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila

Pada 16 Agustus lalu, kata dia, sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan target penerimaan cukai pada rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara (RUU APBN) tahun 2022 sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,92 triliun.

“Kami langsung sampaikan surat tertulis ke Pak Presiden dan Gubernur, bahwa kami khawatir pada nasib para anggota,” katanya.

“Kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 secara rata-rata 12,5 persen sudah berdampak pada pekerja di IHT,” terang dia.

Baca Juga:  Sidak Masker di Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan

Baca Juga: Laga Pekan Keenam, Persib Bandung Akan Pakai Jersey Utama

Ateng pun di sisi lain mengapresiasi pemerintah lantaran telah memberikan ‘nafas’ untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan tidak menaikkan tarif cukainya pada 2021. 

Sehingga, katanya, hal ini perlu dipertahankan, mengingat sudah 10 tahun SKT yang padat karya terus merosot tajam.

“Kami sebagian besar di industri SKT. SKT ini khas Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.

Baca Juga: Tempat Cuci Piring Kalian Tersumbat? Segera, Atasi Dengan Cara Ini

“Sekarang ada 243.324 pekerja anggota RTMM, bekerja di IHT ada 153.144 orang, dan di Jawa Barat ada 1.931 orang, sisanya 90.180 orang di industri makanan minuman, serta 25.952 industri pendukung lainnya,” paparnya. 

Baca Juga:  Data DPS Rampung, KPU Jabar: Sesuai Data di TPS

Ateng mengaku setiap tahunnya anggota mereka yang bekerja di SKT terus alami penurunan kesejahteraan sampai kehilangan pekerjaannya

Hal itu, menurut dia, akibat dari regulasi pemerintah, khususnya kebijakan cukai tahunan. Apalagi, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Ada Jejak Telopon Ini di Hp Korban

“Anggota kami sebagian besar di SKT terpaksa alami kerja shift, karena jumlahnya besar dan sebagian dirumahkan. Jadi, kami dengan tegas menolak setiap kebijakan kenaikan cukai. Sebaliknya, kami harap sektor ini lebih diperhatikan,” ujarnya. (Yan)