DPRD Jabar Minta Anggaran Rutilahu Dinaikan

JABARNEWS | SUBANG – Program Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) merupakan program yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dalam memiliki hunian yang layak.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan mengapresiasi program rutilahu di wilayah Kabupaten Subang khususnya di Desa Cibeusi yang pembangunanya tersebar di beberapa wilayah.

“Kami mengapresiasi program Rutilahu di wilayah Kabupaten Subang khususnya Desa Cibeusi dalam pembangunannya tidak dalam satu wilayah RT saja tetapi posisinya tersebar disekitar Desa Cibeusi,” kata Mochamad Ichsan di Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga:  Banten Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 5,2 Magnitudo

Baca Juga: Produksi Sampah Capai 1.500 per Hari, Kota Bandung Mulai Uji Coba Insenerator

Baca Juga: Titipkan Motor di Warung, Seorang Pria Tewas Loncat dari Jembatan Cirahong Tasikmalaya

Mochamad Ichsan menyebut program rutilahu tersebut saat ini sudah terdaftar 35 KK yang menerima program itu dan tidak lupa dirinya juga mendorong kepada pihak terkait untuk meningkatkan anggarannya.

Baca Juga:  Herman Suryatman Beri Dukungan pada 160 Kafilah Jabar di MTQ Tingkat Nasional XXX 2024

“Kami mendorong kepada pihak terkait untuk meningkatkan pagu anggaran rutilahu yang awalnya 17,5 juta per unit menjadi 25 juta per unit, mengingat target Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022 pembangunan rutilahu sebanyak 22.000 unit,” ungkapnya.

Menurut Mochamad Ichsan, pembangunan Rutilahu ini sempat tertunda selama 10 tahun dikarenakan kurang terjalinnya komunikasi antara LPM Desa dengan Korfas Perkim di masing-masing UPTD.

Baca Juga:  Pasca Ada Larangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Jadi Kabar Buruk

Baca Juga: Rusak Diterjang Banjir, Lantai Jembatan Gantung di Nias Utara Diganti dengan Pohon Pinang dan Bambu

Baca Juga: 80 Persen Kelurahan di Kota Bandung Berstatus Zona Hijau, Dinkes: Kasus Covid-19 Sangat Landai

“Perlu adanya komunikasi antara LPM Desa dengan Koordinator Fasilitator Perkim di masing- masing UPTD,” tuturnya.

“Nantinya ada suatu rumusan yang didasar dengan asas kesamarataan bagi penerima bantuan,” tutupnya. (Red)