JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga orang anggota geng motor yang tergabung di salah satu kelompok ditangkap satuan Reskrim Polres Purwakarta. Mereka ditangkap karena diduga menganiaya warga hingga luka.
Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut terjadi di Jalan Jend Sudirman, Gang Wijaya Kusuma Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta Purwakarta, pada Minggu 29 Agustus 2021 sekitar Pukul 04.45 WIB.
“Mereka ini diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang membantu temannya mendorong motor,” kata Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, pada Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: DPRD Jabar Minta Anggaran Rutilahu Dinaikan
Dijelaskannya, awal mula kejadian berawal pada saat korban telah membantu temannya mendorong motor dan tiba-tiba datang sekelompok pelaku dari salah satu geng motor tersebut yang kemudian menyerang korban dan melakukan pengroyokan terhadap korban serta menghancurkan motor korban yang ditinggalkan.
“Itu dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka lecet dibagian sejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan peipis,” jelas Hery.
Kapolres menambahkan, para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu senjata tajam jenis celurit, bambu dan tongkat bisbol serta sebagaian dari pelaku menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Produksi Sampah Capai 1.500 per Hari, Kota Bandung Mulai Uji Coba Insenerator
“Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” jelas Hery.
Ia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.
“Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ucap Hery.
Baca Juga: Titipkan Motor di Warung, Seorang Pria Tewas Loncat dari Jembatan Cirahong Tasikmalaya
Selain itu, sambung dia, petugas juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan Foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.
“Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)