JABARNEWS | BANDUNG – Belakangan ini banyak produk aksesoris pria seperti jam tangan ada yang menggunakan emas. Hal ini membuat banyak jam tangan tersebut banyak diburu para pengusaha muda.
Namun, bolehkah pria menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas, atau bagian lain yang terbuat dari emas?
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,
Baca Juga: Duar! Gas Elpiji Meledak di Cianjur, Satu Rumah Rusak Berat
Baca Juga: Kisah Unik Dibalik Sosok Rinay, Perempuan Pertama Yang Jadi Wasit Sepakbola Di Purwakarta
“Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku”. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144.).
Baca Juga: Teriakan Napoleon di Surat Terbuka Kedua Kalinya, Aku Bukan Koruptor
Baca Juga: Ini Penyebab Payudara Sakit Saat Menjelang Haid
Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan aksesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki.
Imam An Nawawi mengatakan,
Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan,
Baca Juga: Merasa Ditindih Saat Tidur Disebabkan Oleh Makhluk Gaib? Begini Kata Dr. Clarin Hayes
Baca Juga: Wow, Kecepatan Vaksinasi di Jabar Rata-rata 285.649 Dosis per Hari
“Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14/32). ***