JABARNEWS | INDRAMAYU – Meskipun jadi tersangka dalam kasus penyerangan petani tebu yang menimbulkan korban jiwa, Taryadi masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan, Taryadi pun masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Bikin Resah Sopir Angkutan, Dua Mobil Travel Gelap Digiring ke Mapolres Cianjur
Dalam kasus penyerangan petani tebu itu, Taryadi menjadi satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan Polres Indramayu. Kasus penyerangan petani tebu di PG Jatitujuh itu mengakibatkan dua petani tewas secara tragis.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi langsung diamankan polisi seusai penyerangan petani tebu oleh kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin mengatakan, hak imunitas Taryadi otomatis tidak melekat karena politisi Partai Demokrat itu saat diamankan bukan sedang bertugas.
Baca Juga: Tiga Tips Quality Time Bersama Pasangan Ketika Sedang Sibuk Kerja
“Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Syaefudin mengatakan, Undang-undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD, di mana hak imunitas itu melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Akan tetapi, dalam peraturan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.
Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Hujan, Kalian Mesti Waspadai Penyakit Ini
Untuk itu, lanjut Syaefudin, dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi, maka hak imunitas itu tidak melekat karena yang bersangkutan pada waktu kejadian atau penangkapan tidak sedang bertugas sebagai legislator.
“Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat,” katanya lagi.***