JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar 36,5 Milyar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Agus Atmajaya mengatakan, Kejari Serdang Bedagai belum bisa menetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 di kantor KPU sebesar 36,5 milyar.
“Belum menetapkan tersangka, masih mengumpul jumlah kerugian negara,” katanya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Soal Pengawasan Pemerintahan, Uu Ruzhanul Ulum Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi APIP
Baca Juga: Purwakarta Masuk PPKM Level 3, Anne Ratna Mustika: Cakupan Vaksinsi Jadi Indikatornya
Kata dia, Jaksa sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi termasuk komisioner KPU. Hasil pemeriksaan masih dalam penyidikan. Selain itu pengumpulan kerugian negara salah satu pendukung untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Bank Bjb dan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas MoU Jasa Layanan Perbankan
Baca Juga: Purwakarta Masuk PPKM Level 3, Anne Ratna Mustika: Cakupan Vaksinsi Jadi Indikatornya
“Yang pasti ada tersangka, jumlahnya nanti, tunggu diumumkan ke publik,” ungkap Agus.
Menurut Agus, Kejari juga melakukan pemeriksaan rekanan terkait anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun dia enggan menyebutkan apakah rekanan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada rekanan diperiksa, jadi tersangka atau tidak, nantilah, tunggu aja,” bilangnya. (Ptr)