JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Sigit Mustofa menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Serang dan Dinas Transmigrasi Kota Serang pada Jumat (8/10/2021).
Menurut Sigit, bidang ketransmigrasian merupakan program pilihan bagi daerah yang ingin mengembangkan program transmigrasi. Implikasi dari program tersebut antara lain tidak semua daerah memiliki nomenklatur bidang ketransmigrasian dalam struktur Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD). Namun, Sigit mengapresiasi Kota Serang memiliki bidang ketransmigrasian dalam OPD Kota.
“Akibat pandemi Covid-19 berdampak terhadap semua program pemerintah, termasuk juga program Transmigrasi. Refocusing anggaran ini sudah dilakukan semenjak Tahun 2020 dimana tahun tersebut sama sekali tidak dilakukan penempatan transmigran,” kata Sigit
Baca Juga: Ini 8 Capaian Reformasi Birokrasi Ditjen PPKTrans Kemendesa PDTT
Baca Juga: Desa BRILLIAN, Inilah Cara Kemendes-BRI Picu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Padahal, kata Sigit, Pemerintah Pusat juga menyadari Pemerintah Daerah sudah melakukan banyak persiapan untuk pemberangkatan calon transmigran di tahun tersebut.
Baca Juga: Ditjen PPKTrans Pasok Data Soal Desa & Transmigrasi ke Pusdatin Kemendes
Baca Juga: Kemendes PDTT Penuhi Target Kawasan Transmigrasi Sesuai RPJMN
Tantangan selanjutnya dalam pembangunan dan pengembangan transmigrasi, kata Sigti, yaitu aturan kewenangan pusat dan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adanya regulasi tersebut berimplikasi terhadap tidak dimungkinkannya Pemerintah Daerah Asal memberikan dukungan penganggaran terhadap Pemerintah Daerah Tujuan.
“Saat ini sedang terus dilakukan pembicaraan intensif yang melibatkan Kemendagri, KemenkoPMK, dan Bappenas untuk menyikapi regulasi tersebut,” kata Sigit.
Alternatif solusi yang bsia dilakukan akan dilakukan dengan dua opsi yaitu Pertama, menggunakan model hibah dari asal ke pusat, Kedua, dana transfer daerah (yang paling memadai), dan sudah disepakati regulasinya menggunakan PP No. 12.
Heru Partono, Koordinator pada Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk menambahkan di Tahun 2021 ini dikarenakan refocusing anggaran maka program penempatan hanya sebanyak 354 KK dimana mayoritas penempatan dilakukan pada lokasi Kabupaten Kapuas untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Soal Pengoptimalan Bonus Demografi, Geografi, dan Edukasi Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini
“Kota Serang sendiri selama periode penempatan Tahun 2015-2019 telah menempatkan 35 KK/125 jiwa sebagai transmigran di 5 lokasi permukiman transmigrasi di seluruh Indonesia,” kata Heru.
Anggota DPRD Kota Serang, Aminudin, menyampaikan, Provinsi Banten menjadi salah satu Provinsi dengan jumlah penduduk besar dan keterbatasan wilayah. Sehingga program transmigrasi ini dianggap bisa menjadi salah satu solusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kabar Baik! Pasangan Nikah Siri Bisa Dicatat dalam Satu KK, Tapi..
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa sejak Tahun 2020 sudah direncanakan dan disiapkan pemberangkatan transmigran, namun sejak tahun 2020 dan 2021 Kota Serang tidak memiliki alokasi pengiriman transmigran. Kadis menambahkan bahwa Pemkot Serang masih menjadikan Program Transmigrasi menjadi program yang dibutuhkan oleh masyarakat dan melihat di sisi lain Animo masyarakat masih sangat banyak dan Pemkot Serang tidak mempersiapan formula budgeting untuk hal tersebut sehingga perencanaan dan pembinaan tidak bisa berjalan dengan maksimal.
Kadis menambahkan tentang contoh keberhasilan transmigran asal Kota Serang diantaranya transmigran asal Serang yang berhasil menjadi Kepala Desa di Lokasi Transmigrasi di Kabupaten Paser, transmigran yang sukses menjadi Guru SMP di Kabupaten Kolaka Timur, dan transmigran tahun 2019 asal Serang yang sukses panen hasil pertanian sebesar 5 ton. Pemerintah Kota dan DPRD Kota Serang sangat berharap agar Tahun 2021 ini mereka bisa ikut serta dalam program transmigrasi. ***