Takut Diteror Karena Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Cara Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen di periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Dalam beberapa dekade belakangan industri finance technology atau fintech sendiri telah berkembang pesat di Indonesia, terlebih dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai angka 75 persen.

Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform pembiayaan digital yang terdaftar resmi di OJK mengatakan, maraknya kehadiran fintech di Indonesia layaknya sebagai game-changer yang membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital.

Baca Juga: Purwakarta Pagi Ini: Temukan Anaknya Gantung Diri di Kamar, Sang Ibu Teriak Histeris

“Faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech di Indonesia adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional, dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah, yaitu sekitar tiga perse, kata Lily dikutip dari jabarekspres, Senin 11 Oktober 2021.

Selain itu, meskipun mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan, yaitu masih berada pada 38,03 persen untuk indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di 76,19 persen.

Menurutnya, di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital. Lily menambahkan bahwa hal ini akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Baca Juga:  Diduga Curian, 59 Unit Kendaraan Diamankan Polres Purwakarta

Baca Juga: Gangguan Kesehatan Mental Meningat Selama Pandemi, Pikobar Buka Layanan Konsultasi Jiwa

Sehingga, kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital patut untuk ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal. Lebih lanjut, di era adopsi teknologi yang meningkat signifikan saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media.

“Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website,” jelas Lily.

Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas.

Baca Juga: Awas! Info Lowongan Kerja di PT PLN Adalah Hoaks

Bagi platform pembiayaan digital yang legal dan terdaftar resmi di OJK, inovasi teknologi yang dikembangkan dikatakan akan mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah.

Selain itu, regulator dan asosiasi juga diminta untuk terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, diantaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus 7 April 2022, Dirimu Harus Lebih Berhati-hati, Sebab Pasanganmu Mungkin Sedang Merasahasiakan Sesuatu

Sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah. Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Baca Juga: Mohammad Idris Kalim Sudah Bangun Jalan Lingkungan 843,2 Kilometer Selama 2016 Hingga 2020

Berikut ini beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:

1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Usukan Enam Langkah Penanganan Kekerasan Pelajar, Ini Poinnya

2. Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Baca Juga:  Video: Viral! Aksi Warga Mandikan ODGJ di Purwakarta

Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

3. Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Peternak, Kabupaten Garut Siapkan Bank Pakan, Ini Lokasinya

4. Teliti kembali izin akses aplikasi

Terai, masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

5. Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan juga Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware. (Red)