Mengaku Kehilangan Rp1,3 Miliar, Korban Pembegalan di Garut Ternyata Berbohong Buat Cari iba

JABARNEWS | GARUT – Sosok Ineu Siti Nurjanah (31) sedang ramai diperbincangan, karena mengaku jadi korban pembegalan dengan kerugian hingga Rp1,3 miliar.

Kepada polisi, dia mengaku bahwa pembegalan it7 terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Raya Cisurupan – Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ternyata, pengakuannya sebagai korban pembegalan di Garut hanya kebohongan belaka. Ia sengaja membuat rekayasa jadi korban pembegalan agar bisa terlepas dari penagih utang.

Baca Juga: Tak Berdarah Saat Malam Pertama? dr. Saddam Ismail Ungkap Fakta Ini

Baca Juga:  Tiga Game Sepedah Gunung Online Dan Offline Pada HP Android

Ibu-ibu asal Garut itu pun kini hanya bisa meringkuk di penjara lantaran kebohongannya diketahui oleh polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan curiga dengan sejumlah kejanggalan.

“Yang bersangkutan mengakui dia tidak dibegal dan kejadian pembegalan tersebut tidak terjadi,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, tersangka pembuat keterangan bohong it7 mengaku sengaja merekayasa kejadian pembegalan, karena pusing terlilit utang yang banyak.

Baca Juga:  Cinta Penggila Harley

Baca Juga: Musim Hujan di Bandung Segera Datang, Waspadai Potensi Bencana Banjir dan Longsor

“Dia sengaja merekayasa dengan alasan terlilit utang. Oleh karena itu, dia merekayasa situasi supaya orang lain, termasuk penagih utang, iba,” kata Wirdhanto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terang dia, utang itu mencapai puluhan miliar rupiah. Utang dari beberapa sumber itu bermula dari kebutuhan untuk modal bisnis, tapi kemudian membengkak.

Selain mengamankan Ineu Siti Nurjanah, polisi juga mengamankan seorang pria inisial MM (39) alias Amun. Amun lah yang menyembunyikan motor yang dilaporkan dibegal.

Baca Juga:  Farhan Ajak Masyarakat Bantu Rohingya Lewat Aksi dan Donasi

Baca Juga: Resep Makanan Sosis Teriyaki, Makanan Lezat Dan Mudah Dibuat Di Rumah

“MM terlibat menyembunyikan motor milik IS. Motor itu tidak dibegal, tapi disembunyikan di gudang milik MM,” katanya.

Keduanya kini ditahan di Mako Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 220 dan 242 KUHP terkait keterangan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***