JABARNEWS | SUKABUMI – Selama dua tahun, seorang ayah tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka berinisial HB (59) mencabuli anak tirinya sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pelaku pencabulan yang merupakan warga Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, mengaku gelap mata melihat kemolekan anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Resep Makanan Kue Bahulu Khas Brunei Darussalam, Mudah Dibuta Di Rumah
“Korban atau anak ini bercerita kepada nenek nya bahwa dia dicabuli oleh ayah tirinya. Tersangka berinisial HB, pekerjaan petani,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu 13 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan dengan modus meminta anak tirinya untuk memijat saat ibu kandung korban sedang pergi. Pelaku beralasan sedang kurang sehat.
Tanpa curiga, korban pun menuruti keinginan ayah tirinya untuk dipijat. Saat di dalam kamar, pelaku justru melucuti seluruh pakaian korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Baca Juga: Viral, Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang-kejang Saat Unjuk Rasa
“Menurut pengakuan korban, tersangka awalnya meminta tolong dipijat di dalam kamar. Namun, saat di dalam kamar bukan dipijat, melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri,” katanya.
Dia menjelaskan, korban sebetulnya sempat menolak dan membela diri. Akan tetapi, tersangka tetap melakukan pencabulan dengan memaksa korban.
“Tersangka secara paksa langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga korban merasa kesakitan dan menangis, lalu tersangka membekap korban,” paparnya.
Baca Juga: Tiga Cara Mengolah Jamur Enoki Agar Tidak Berbahaya Saat Dimakan
Selain melakukan kekerasan seksual, Kapolres Sukabumi mengatakan, pelaku juga kerap mengancam korban setelah melakukan pencabulan.
“Tersangka melakukan perbuatan-perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali. Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban tidak ada di rumah,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***