JABARNEWS | BANDUNG – Pasangan suami istri (pasutri) yang menikah siri kini bisa membuat Kartu Keluarga (KK), termasuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.
Kebijakan penerbitan KK bagi pasangan suami istri siri telah memiliki payung hukum dalam (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, meski tak merinci jumlah pasangan nikah siri yang mengajukan pembuatan KK, namun belakangan ini trennya mengalami peningkatan.
Baca Juga: Ragam Jenis Tanaman Pembersih Udara Agar Rumah Sehat, Ada Lidah Mertua
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan, Terancam Pasal Berlapis
“Trennya lagi naik. Banyak yang mengajukan pembuatan KK ke sini tapi enggak bawa buku nikah karena kan nikahnya secara siri,” ungkap Rosi dilansir jabarnews dari Suara.com pada Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: BBM Langka, Pengendara di Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi Mengeluh Kesulitan
Baca Juga: Bener Nggak Sih Ibu Hamil Yang Ngidamnya Tidak Terpenuhi Menyebabkan Bayi Ngeces?
Dikatakannya, ada sejumlah syarat bagi pasangan suami istri nikah siri yang ingin mendapatkan KK. Yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh dua orang saksi pernikahan siri.
“Ada syarat tambahannya yakni SPTJM sebagai bukti, itu harus dilengkapi,” ucap Rosi.
Nantinya di KK bagi pasangan nikah siri akan ada keterangan ‘Kawin Belum Tercatat’ bagi yang nikah siri. Sedangkan yang menikah dan memiliki dokumen Buku Nikah, di Kartu Keluarganya akan ada keterangan ‘Kawin Tercatat’.
“Semaunya masuknya nikah, mau nikah tercatat tidak tercatat. Nikah tidak tercatat ada dua, dia nikah siri kedua nikah yang kepercayaan,” jelasnya.
Baca Juga: Si Codet, Monyet Liar Paling Meresahkan Warga Tebing Tinggi Masuk Perangkap
Baca Juga: Awas! Ternyata Males Gerak ‘Mager’ Bisa Menyebabkan Ini
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi Dewi Sulatri menambahkan, meski pernikahan siri tak diakui dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, namun mereka kini tetap bisa memiliki KK.
Baca Juga: Awas! Ternyata Males Gerak ‘Mager’ Bisa Menyebabkan Ini
Baca Juga: Bulu Mata Rontok Jadi Pertanda Ada yang Kangen? Begini Kata dr. Nadia Alaydrus
“Disdukcapil kan dinas penerbut dokumen kependudukan harus diberikan haknya walaupun nikah siri terutama hak akte untuk anaknya,” tegasnya.
Selain KK, anak dari hasil pernikahan siri juga bisa memperoleh akte kelahiran. Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.
Namun apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang memang perkawinannya belum tercatat.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tipes Menurut Dr. Nadia Alaydrus, Bukan Karena Kecapean Sering Kerja!
“Kemarin kalau yang nikah siri kita bisa memberikan akte lahir dari seorang ibu. Untuk akte dengan SPTJM, suami memberikan pernyataan bahwa benar saya adalah suami dan mempunyai anak itu. Itu mungkin solusi karena tuntunat semakin banyak yang nikah siri,” jelas Dewi. ***