JABARNEWS | JAKARTA – Operator desk collection atau penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal digaji hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Dari penyelidikan kepolisian, desk collection yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal juga disediakan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Pengadaan Lahan Pemakaman Covid-19 di Cimahi Diduga Dikorupsi, Pejabat Ini Jadi Tersangka
“(Gajinya) Antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana tadi,” kata Brigjen Pol Helmy Santika.
Sebelumnya, polisi meringkus total tujuh tersangka yang merupakan sindikat desk collection untuk sejumlah perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Petugas desk collection ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ.
Baca Juga: Di Masa Pandemi COVID-19, Ini Momen yang Paling Membahagiakan bagi Ridwan Kamil
Desk collection melakukan tugasnya di dalam ruangan dan melalui telepon, jadi tidak perlu ada tatap muka seperti halnya debt collector.
Desk collection tidak hanya melakukan penagihan lewat telepon saja, tapi juga mengingatkan dan menginformasikan pemilik utang mengenai cicilannya sebelum jatuh tempo.
Dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal oleh tersebut, petugas desk collection telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.
Baca Juga: Cuaca Menudung, Latihan Terakhir Persib Menatap Laga Pertama Seri Kedua
Misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Jadi, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.
Penangkapan tujuh tersangka sindikat desk collection itu dilakukan di delapan lokasi berbeda di kawasan Jakarta sejak Selasa 12 Oktober 2021 kemarin.
Dalam hal ini, penyidik masih memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai pendana sindikat desk collection pinjol ilegal itu.
Baca Juga: Kunjungi Wisata Setigi di Desa Sekapuk Gresik, Gus Menteri Terpukau dan Bilang Begini
Para desk collection, kata dia, telah lama direkrut oleh pemodal untuk melakukan tugas SMS blasting terhadap para korban yang diberi pinjaman.
“Ada yang sudah tiga bulan, enam bulan, variatif. Ada yang setahun malahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka desk collection itu membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.
Baca Juga: Coldplay Komentari Aksi Kocak Putih Abu-Abu Asal Cianjur: That Looks Fun! Hatur Nuhun
Para tersangka desk collection merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Mereka ditangkap usai penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman suatu kasus.
Kasus tersebut ialah peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang terlilit utang pinjol di Wonogiri, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***