JABARNEWS | PURWAKARTA – Selain Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang menggelar Pilkades Serentak pada Sabtu, 16 Oktober 2021 ini yakni Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 41 desa dan diikuti oleh 141 calon kepala desa.
Baca Juga: Soal Inseden Susur Sungai Telan Korban Jiwa 11 Siswa, Ini Kata Ridwan Kamil
Baca Juga: Sebanyak Rp4,8 Triliun Uang di Wilayah Cirebon Terpaksa Dimusnahkan, Kenapa?
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Yuk Simak Cara Mengganti Profil Google Meet Pada HP, Perhatikan Tahapannya!
Baca Juga: Suka Melancong ke Luar Negeri? Di Negara Ini Tak Perlu Tukarkan Rupiah Loh
“Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 170 desa dan diikuti oleh 574 calon kepala desa, serta jumlah TPS di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 1.205 dengan total pemilih sebanyak 545.318 orang,” ucap Yusharto, saat ditemui di Kecamatan Bungursari.
Sementara, sambung dia, Kabupaten Buol ada sebanyak 79 TPS dengan total pemilih sebanyak 30.636 orang, yang keduanya telah sesuai dengan aturan pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS (500 orang) dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkades serentak,” jelasnya.
Selain itu, kata Yusharto, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati Purwakarta melalui surat nomor 848/3107/DPMD tanggal 24 September 2021 hal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Pilkades.
Baca Juga: Mimpi Elon Musk Sebelum Mati: Bangun Pabrik Tesla di Mars, Itu Keren
Baca Juga: Kunjungi Wisata Setigi di Desa Sekapuk Gresik, Gus Menteri Terpukau dan Bilang Begini
“Sedangkan untuk Kabupaten Buol, kondisi terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Bupati melalui surat nomor 140/379.37/DP3A.PMD tanggal 11 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Buol terkendali. Dasar hukum terkait pilkades serentak dan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Buol telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan Perda Nomor 7 Tahun 2021,” sebut Yusharto.
Baca Juga: Sebanyak Rp4,8 Triliun Uang di Wilayah Cirebon Terpaksa Dimusnahkan, Kenapa?
Yusharto Huntoyungo berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Buol untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak.
“Harapan saya dengan mempedomani Permendagri 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS dapat meminimalisir terjadinya kluster baru dalam penyebaran Covid-19” tutur Yusharto.
Diktahui, Kementerian Dalam Negeri menerjunkan tim pemantau langsung ke Kabupaten Purwakarta yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo sekaligus mengadakan webinar dengan mengundang perwakilan Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lain sebagainya. (Gin)