Pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai Nyaris Bentrok dengan Satpol PP, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Puluhan pedagang Pasar Lelo Serdang Bedagai nyaris bentrok dengan personel Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Ketegangan ini dipicu personel Satpol PP Serdang Bedagai yang melarang pedagang masuk ke Pasar Lelo, Minggu 17 Oktober 2021.

Peristiwa berawal dari kedatangan puluhan personel Satpol PP Serdang Bedagai yang melakukan blokade untuk menghentikan kendaraan milik pedagang yang hendak masuk ke Pasar Lelo di Dusun 9, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Baca Juga: PT SPS Dorong Inklusi Keuangan Syariah Berbasis Masjid di Jawa Barat

Aksi dorong pun terjadi antara personel Satpol PP Serdang Bedagai dan pedagang agar mobil mereka dapat masuk ke lokasi pasar lelo. 

Lantaran petugas Satpol PP Serdang Bedagai kalah jumlah, akhirnya mobil para pedagang dapat masuk ke lokasi Pasar Pelo.

Baca Juga:  Uu Janji Jalan Di Jabar Bakal Mulus

Seorang pedagang, Yunus mengatakan, para pedagang hanya ingin berjualan mencari uang untuk keluarga, sehingga memaksa untuk berjualan di Pasar Lelo.

Baca Juga: Atalia Praratya Bantah 11 Santri yang Tewas Tenggelam saat Susur Sungai Bukan Karena Kegiatan Pramuka

“Kami ini bukan teroris, hanya mau jualan cari uang untuk keluarga, anak kami butuh makan, tapi kenapa dilarang,” katanya.

Pedagang lain, Nita meminta Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan DPRD Serdang Bedagai untuk mendukung dan mengizinkan para pedagang tetap boleh berdagang di pasar lelo. 

Apabila para pedagang Pasar Lelo direlokasi ke tempat yang baru, para pedagang khawatir tempat yang baru akan sepi dari pembeli.

Baca Juga:  Tips Kenali Berita Hoax Ala Sekjen AMSI Jabar

Baca Juga: Ada Masalah? Lapor Cak Imin Aja! Dapat Mobil Loh

“Kami sudah nyaman berjualan di Pasar Lelo, kami tidak mau merintis dari nol di tempat yang baru, ini alasan kami menolak direlokasi,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Disperindagsar Kabupaten Serdang Bedagai, Roy Sitorus Pane mengatakan, ada Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan. 

Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat harus memiliki izin pengelolaan pasar rakyat. “Pasar Lelo ini sampai sekarang belum memiliki izin, tidak ada izinnya,” katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Purwakarta Berlangsung Kondusif, Suhardi Hery Haryanto Sampaikan Hal Ini

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Purwakarta Dianiaya Polisi, Benarkah?

Dijelaskannya, saat ini Pemkab Serdang Bedagai sedang giat melakukan penataan, khususnya di Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten. 

“Untuk menampung pedagang, kita menyiapkan tempat relokasi sementara di pasar rakyat Sei Rampah,” ujarnya.

Menurut dia, pasar rakyat Sei Rampah memiliki fasilitas pendukung, seperti tempat penampungan sampah, toilet umum, tempat ibadah, ada ruang kesehatan, ruang ibu menyusui dan memiliki halaman parkir.

Baca Juga: Sempat Hiang Kontak 12 Tahun dengan Keluarga, Pekerja Migran Asal Indramayu Ini Akhirnya Ditemukan

“Sementara pasar lelo, di samping tidak tidak memiliki izin, terkesan kumuh, tidak memiliki fasilitas pendukung dan berada di sekitar Jalinsum yang dapat mengganggu arus lalu lintas,” ucap Roy. (Ptr)***