Polisi Dihadang Warga saat Tangkap Pengedar Narkoba di Labuhanbatu, Ini Kronoginya

JABARNEWS | LABUHANBATU – Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu dilempari dan dihadang warga saat akan menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara,

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, peristiwa itu berawal saat personel Satnarkoba hendak melakukan penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial RNH (35), pada Minggu, 17 Oktober 2021.

“Pihak keluarga dan warga menghadang dan melempari personel saat akan melakukan penangkapan,” kata Martualesi Sitepu, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga:  Mantan Menteri Sarwono Kusumaatmaja Meninggal Dunia di Malaysia, Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang

Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Tangkap Pengedar Narkoba di Labuhanbatu, Ini Kronoginya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sejumlah Kota Besar di Indonesia akan Diguyur Hujan Deras Disertai Petir

Menurut Martualesi Sitepu, penangkapan tersangka RNH atas pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni MK (31) warga Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar.

Baca Juga:  Lagi Transaksi Narkoba, IRT Asal Labuhanbatu Ditangkap Polisi

MK mengakui narkoba tersebut berasal dari tersangka RNH. Atas pengakuan itu, personel Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan menangkap RNH.

“Atas pengembangan tersangka MK,” ungkap Martualesi Sitepu.

Baca Juga: Tidak Ada Kasus Baru, Kota Depok Bebas Covid-19? Ini Kata Mohammad Idris

Baca Juga: Keren! Jawa Barat Bakal Punya Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia, Ini Lokasinya

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 15 Desember 2022, Aries, Taurus dan Gemini

Martualesi Sitepu mengungkapkan, dari kedua tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.66 gram, 5 telepon seluler, 1 motor dan uang tunai Rp1.5 juta.

Namun, lanjut Martualesi Sitepu, saat dilakukan pengembangan ke Tanjung Balai dan Medan tidak membuahkan hasil, diduga sudah bocor.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 sub 112 yo 132 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)