JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan puluhan debt collector yang direkrut perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal, awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai call centre.
“Proses rekrutmen, melalui aplikasi juga diundang dan interview oleh bagian HRD perusahaan pinjol ilegal itu. Awalnya, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai call center,” ujar Roland di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, karena dijanjikan sebagai call centre, orang-orang yang diinterview pun mau dan menerima pekerjaan di perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Kisah Tim Polo Air Jabar: 56 Tahun Menanti Mendali Emas PON
Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi di Serdang Bedagai
“Karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collection,” katanya.
Baca Juga: Kejar Target 50 Persen, Vaksinasi Covid-19 Digeber di Wilayah Pelosok Cianjur Selatan
Setelah menyatakan siap bekerja, kata dia, pihak pinjol ilegal kemudian menempatkan mereka sebagai debt collector online dan diberikan upah sekitar Rp 2-3 juta setiap bulannya.
“Dari keterangannya ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 3 juta,” katanya.
Dalam proses penagihannya, kata dia, para debt collector ini diarahkan agar melakukan penagihan dengan cara mengancam dan meneror.
“Operator (debt collector) itu mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp, dan disitulah mereka melakukan pengancaman,” katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Generasi Muda Optimistis Kunci Indonesia Jadi Negara Adidaya
Baca Juga: Hore! Dianggarkan Rp113 Miliar, Guru Ngaji di Bandung Dapat Rezeki Akhir Bulan Ini
Para debt collector itu diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.
Baca Juga: Hore! Dianggarkan Rp113 Miliar, Guru Ngaji di Bandung Dapat Rezeki Akhir Bulan Ini
Baca Juga: Duh! 23 wisatawan Terjebak Eceng Gondok Selama Enam Jam di Waduk Jatiluhur
Sementara tekait 23 aplikasinya, kata dia, sudah tidak aktif dan akan dilakukan pendalaman lagi. Untuk korbannya, kata dia, hingga saat ini masih berjumlah satu orang. Ia pun mengimbau kepada warga agar melapor jika merasa menjadi korban.
“Korban baru satu orang, nanti kemungkinan juga ada korban yang lain, dan mungkin masyarakat yang pernah jadi korban, silakan hubungi kami,” katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini,” ujar Roland.
Baca Juga: Kisah Tim Polo Air Jabar: 56 Tahun Menanti Mendali Emas PON
Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Yan)