Ternyata Ini Cara Menyewa Ladang Petani Menggunakan Syariat Islam

JABARNEWS | BANDUNG – Jasa dan peran para petani beserta hasil kerjanya begitu penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk Anda. Namun, apakah kalian pernah mendengan istilah menyewakan ladang atau tanah pertanian? Jika pernah, Lalu Bagaimana caranya menurut syariat Islam?

Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa pada awal Islam Nabi SAW melarang sahabatnya dari menyewakan ladang atau tanah pertanian. Mungkin salah satu hikmah yang dapat kita petik dari larangan itu ialah guna memeratakan ketahanan pangan.

Kondisi para sahabat, terlebih kaum Muhajirin pada awal hijrah ke kota Madinah, sangat memprihatinkan. Mereka berhijrah ke kota Madinah tanpa membawa serta harta kekayaannya. Kondisi ini tentu perlu disiasati dengan bijak dan hikmah, sehingga tidak berkepanjangan dan menimbulkan dampak sosial yang berat. Lalu, bagaimana dengan menyewa ladang?

Baca Juga: Ki Jabar Sebut Empat Karakter Mahasiswa Ini Potensi Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga: Yuk Simak Tips Mengatur Uang Ala Raditya Dika, Salah Satunya Tidak Meminjamkan Uang dan Berhutang

Baca Juga:  Wisatawan Serbu Objek Wisata Cirebon

Guna menyiasati kondisi ini Nabi SAW melakukan beberapa hal, di antaranya dengan:

Baca Juga: Kesal Diteror Puluhan Tahun, Warga Tebing Tinggi Pasang Perangkap Tangkap Monyet Liar

Baca Juga: Keluar dari Zona Nyaman, Amanda Caesa Akhirnya Rilis Single Keempat

Melarang Penyewaan Ladang

“Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka hendaknya ia menggarap dan menanaminya. Dan bila ia tidak bisa menanaminya atau telah kerepotan untuk menanaminya, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya sesama muslim. Dan tidak pantas baginya untuk menyewakan tanah tersebut kepada saudaranya.” (HR. Bukhari: 2215 dan Muslim: 1536)

Mensyari’atkan Kerjasama Saling Menguntungkan

Hubungan kerja sama yang saling menguntungkan ini diwujudkan dalam bentuk musaqaah atau muzaraah. Melalui dua skema kerja sama ini, kaum Anshar mempekerjakan Muhajirin di ladang mereka, dan kemudian di saat musim panen tiba, mereka membagi hasilnya sesuai perjanjian.

Baca Juga:  23 Gerabng Tol Cikampek Akan Dibuka Jelang Arus Balik Libur Tahun Baru 2023

Baca Juga: Begini Kesaksian Korban Terjebak Eceng Gondok Selama 6 Jam di Waduk Jatiluhur

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kaki Pecah-pecah Menurut Dr. Saddam Ismail, Bisa Pakai Batu Apung

Adanya kerja sama ini nampak dengan jelas pada penuturan sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berikut ini:

Baca Juga: Ternyata Para Debt Collector Pinjol Ilegal Ini Dijanjikan Sebagai Posisi Berikut

Baca Juga: Kisah Tim Polo Air Jabar: 56 Tahun Menanti Mendali Emas PON

“Orang-orang Anshar berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam “Bagilah ladang kurma kami menjadi dua bagian, satu bagian untuk kami dan yang lain untuk saudara-saudara kami Muhajirin.” Namun Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjawab usulan ini dengan bersabda: Tidak. Lalu beliau menawarkan solusi lain melalui sabdanya: ”Bila demikian, kalian mempercayakan kepada kami urusan ladang kalian, dan selanjutnya kami turut serta bersama kalian dalam menikmati hasilnya.” Spontan kaum Anshar menyambut tawaran beliau ini dan berkata: “Ya, kami mendengar dan patuh kepada petunjuk ini.” (HR. Bukhari: 2200)

Baca Juga:  6 Cara Kembangkan Kecerdasan Pada Anak

Demikianlah kondisi ini berlangsung hingga beberapa saat lamanya. Adapun setelah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersama para sahabat berhasil menundukkan musuh-musuhnya, maka terbukalah lahan pertanian yang melimpah ruah.

Sejak saat itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menganulir larangannya dan merestui penyewaan lahan pertanian. Walaupun hal kedua, yaitu kerja sama dengan skema musaqaah atau muzaraah tetap dibiarkan, karena solusi ini terus dibutuhkan adanya hingga akhir masa.

Baca Juga: Meski Indonesia Juara Piala Thomas 2020 Tapi Tidak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih, Sang Mantan: Ironis!

Baca Juga: Meski Indonesia Juara Piala Thomas 2020 Tapi Tidak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih, Sang Mantan: Ironis!

Walau demikian satu ketentuan yang hendaknya Anda indahkan ketika Anda hendak menyewakan ladang Anda. Ketentuan ini bertujuan menjaga tercapainya keadilan dan tranparasi dalam akad sewa menyewa ladang. ***