JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Dian Redana menjelaskan Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam Mengawal Akuntabilitas.
Sesitjen Dian mengatakan, peranan Inspektorat dalam pengawasan tugas dan fungsi kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kerja di lingkungan Kemendes PDTT.
“Inspektorat memberikan penilaian terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan agar selalu taat asas,” kata Dian, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Meski Lansia, Warga Cianjur Ini Masih Sanggup Jual Lauk Pauk Keliling Kampung
Baca Juga: Ini Manfaat Konsumsi Jambu Biji Menurut Dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Mencegah Sel Kanker
Fungsi Itjen, kata Dian, mengawal kegiatan sejak awal perencanaan sampai dengan penyelesaian semua kegiatan baik di pusat maupun satker daerah.
Baca Juga: Begini Cara Mengganti Kartu Debit BCA Magnetic Stripe ke Chip Agar tidak Diblokir
Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad, Kalapas Purwakarta Sampaikan Ini Bagi WBP
Juga berfungsi sebagai early warning dalam tahap preventif sebelum dilakukan pelaksanaan kegiatan. Program dan penggunaan APBN yang efektif perlu dilakukan juga disini juga Posisi Itjen berperan.
Keberhasilan Itjen bukan temuan yang diungkapkan, sanksi, atau kerugian negara yang ditemukan.
Adanya upaya preventif dan efektif, memonitor agar target/capaian masing masing UKE 1 dapat dilaksanakan, disinilah salah satu indikator keberhasilan dari Itjen.
“Ujung dari kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Itjen adalah predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama 5 tahun berturut-turut,” kata Dian Redana.
Baca Juga: Abdul Halim Iskandar: Tahun 2024, Kemiskinan Ekstrim Nol Persen di Desa akan Terwujud
Baca Juga: Awas! Ternyata Ini Penyebab Kutil Kelamin Menurut Dr. Nadia Alaydrus
Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan sebagai satu kesatuan manajemen hingga dapat mencapai Opini WTP dari BPK di atas.
Harmonisasi dari semua UKE I itulah yang berperan dalam pencapaian opini BPK tersebut. Kata Dian Redana, akuntabilitas terkait dengan kemampuan unit kerja menunjukkan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
“Akuntabel dalam kenyataan dan akuntabel dalam penampilan. Kenyataan terkait dengan semua aspek pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada,” kata Dian.
Ia mencontohkan, pendamping desa dalam menunjukkan kenyataan hadir ada daftar hadir yang dilengkapi dengan bukti valid, ada pertangung jawaban yang sesuai dengan peraturan yang ada.
Penampilan terkait dengan menunjukkan bukti yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan. Kata Dian Redana, misal ada pembangunan jalan sepanjang 25 km. Secara materiil ada kenyataan fisik bahwa dibangun sepanjang 25 km.
Baca Juga: Video Viral Duel Siswa SMP di Toba, Polisi Turun Tangan
Baca Juga: Ini Dia Zodiak Asyik Untuk Jadi Teman Traveling, Kalian Salah Satunya?
Terkait formiil berkaitan dengan dukungan evidence yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
“Itjen Kemendes tidak hanya mengawasi UKE I di lingkungan Kemendes, namun juga pelaksanaan kegiatan di desa-desa dan kontribusi atau aktivitas pendamping desa,” kata Dian dalam dialog yang dipandu Badriyanto itu
Misal Dijten PEID, maka Itjen mengawasi lokus-lokus pelaksanaan Ditjen PEID di satker daerah dengan Batasan-batasan tertentu. Lokus dengan resiko lebih tinggi akan menjadi lokus pengawasan oleh Itjen dibanding dengan lokus dengan resiko yang lebih rendah. Pengawasan berbasis resiko inilah yang diterapkan.
Prinsip penggunaan anggaran negara adalah akuntabel. Pendamping desa agar bisa akuntabel setidaknya harus bisa membuktikan kegiatan yang dilaksanakan memang benar dilaksanakan dan didukung dengan evidence yang bisa terlihat dan terukur.
Baca Juga: Waspada! Kenali Dua Jenis Cegukan Ini, Bisa Jadi Tanda Diabetes Hingga Gangguan Ginjal
Misal ada dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. Kepala desa misal membangun jalan desa, jalan desa harus ada dan terjadi.
“Ada perbandingan sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan. Ada dukungan APBDesa, ada dokumen kontrak, ada dokumen pembayaran. Disinilah akuntabel sudah dilaksanakan,” kata Dian.
Kewajiban untuk membuktikan bahwa kegiatan sudah dilaksanakan berada di tangan pelaksana kegiatan itu sendiri. Misal arahan untuk penanganan stunting.
Baca Juga: Jabar Promosikan 30 Proyek Investasi dan Targetkan 1.500 Investor di WJIS 2021
Dalam dokumen anggaran sudah tercantum dan ada kegiatan yang terkait dengan penanganan stunting. Ada dokumetasi pelaksanaan kegiatan yang terkait langsung dengan penanganan stunting.
Pengalihan kegiatan meski dirasa lebih penting tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hal ini perlu diproses sesuai dengan ketentuannya dahulu. Urgensi memang penting, namun prosedur tetap harus dilaksanakan.
Terkesan ribet tidak akan terjadi karena peraturan disusun untuk mendukung akuntabilitas kegiatan.
“Evidence merupakan satu kesatuan dengan keseluruhan rangkaian kegiatan untuk menjawab akuntabilitas yang diperlukan,” kata Dian.
SDM Itjen tidak harus terkait dengan personel yang harus berada di 74.961 desa. Dukungan teknologi, identifikasi bobot resiko bisa dilakukan untuk menentukan prioritas pengawasan.
“Ada portal pengaduan, kanal pengaduan, menjadi pendukung dalam aktivitas Itjen,” ujar Dian Redana. ***