Hendak Konfirmasi, Jurnalis Suara.com Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung Inisial A

JABARNEWS | BANDUNG – Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi.

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.

Baca Juga: Di Bogor, Komisi Informasi Jabar Gelar Sidang Ajudikasi Non-Ligitasi

Baca Juga: Kepergok Congkel Rumah Warga, Pria di Purwakarta ini Jadi Bulan-bulanan Massa

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.

Baca Juga:  KRI Nanggalan-402 Tenggelam, TNI Diminta Ganti Alutsista Berusia di Atas 15 Tahun

Baca Juga: Masalah Kesehatan Serius Bisa Dilihat Dari Kondisi Kaki, Kenali Dengan Cara Ini

Baca Juga: Oded M Danial Tak Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2021, Kemana? Yana Mulyana Kebingungan

Amri lalu berupaya mengkonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.

Baca Juga:  Purwakarta Borong Piala Di Turnamen Basket Yos Sudarso

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.

Baca Juga: Masalah Kesehatan Serius Bisa Dilihat Dari Kondisi Kaki, Kenali Dengan Cara Ini

Baca Juga: Hadiri Pencucian Benda di Cagar Budaya Situs Joglo, Sekda Ciamis: Tradisi Budaya Jangan Timbulkan Syirik

Awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2021: Selamat! Ada yang Mendapatkan Kabar Baik Seputar Karir

Baca Juga: Terkendala Transportasi, Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Jemput Warga untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.

Baca Juga:  Target Pajak Reklame Harus Tercapai

Jaksa A mengatakan sudah men screenshot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.

Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfirmasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

Baca Juga: Terkendala Transportasi, Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Jemput Warga untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A. ***