JABARNEWS | BANDUNG – Jika ada ular yang masuk rumah, ada yang mengatakan tidak boleh langsung dibunuh, tapi ditunggu 3 hari. Apakah benar demikian?.
Terdapat beberapa hadits yang menganjurkan untuk membunuh ular, di antaranya:
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa beliau pernah mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar,“Bunuh semua jenis ular.”.
Baca Juga: Apa Benar Mandi Malam Bisa Sebabkan Penyakit Rematik? Begini Kata dr. Haekal Anshari
Baca Juga: Wow! Ternyata Ini Manfaat Ubi Ungu Bagi Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail
Ibnu Umar mengatakan, “Setelah itu, setiap kali saya lihat ular, langsung saya bunuh”. (HR. Bukhari: 3299 dan Muslim: 3233).
Baca Juga: Awas! Ternyata Ini Penyebab Jerawat Payudara, Diantaranya Diet
Baca Juga: Pelepasan Transmigrasi di Sumba Timur, Direktur PPKT Kemendes Beri Pesan Ini
Kemudian hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Bunuh semua jenis ular.” (HR. Abu Daud: 5249)
Sementara itu, ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa jika seseorang menemukan ular di dalam rumah maka tidak boleh langsung dibunuh.
Namun diperingatkan 3 kali atau 3 hari karena dikhawatirkan termasuk jin muslim. Berikut beberapa hadis yang menyebutkan hal tersebut.
Baca Juga: Tiga Kebiasaan Ini Mesti Kalian Hindari, Bisa Sebabkan Komedo Pada Kulit Wajah
Hadits dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan
“Sesungguhnya di Madinah ada jin yang sudah masuk islam. Jika kalian melihat mereka (di rumah kalian) maka berikan peringatan selama 3 hari. Jika setelah itu dia muncul lagi, bunuh dia, karena itu setan”. (HR. Muslim: 5976)
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memberikan peringatan dan izin tinggal selama 3 hari.
Hadits dari Abu Said Al Khudri dalam riwayat lain, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: Selain Investasi, PTED Jabar: Pariwisata Bisa Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi
“Sesungguhnya di rumah kalian ada jin yang tinggal di dalamnya. Jika kalian melihat mereka, berikan peringatan 3 kali. Jika dia pergi, biarkan. Dan jika tidak pergi, bunuh dia. Karena dia itu kafir”. (HR. Muslim: 5977). ***