Kejaksaan Agung Bakal Usut Dugaan Jual Beli Perkara Oknum Jaksa di Kejati Lampung

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Asisten untuk mengusut dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta terkait orang yang tengah berperkara.

Diketahui, dugaan permintaan uang itu oleh seseorang diduga Jaksa Anton Nur Ali (ANA) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada seorang wanita bernama Desi Sepprilla.

Dugaan permintaan uang itu diduga untuk meringankan hukuman suami Desi yang berperkara di pengadilan ketika itu.

Baca Juga: Nikmati Wifi Gratis di Depan Minimarket, Dua Orang Pemuda di Ciamis Jadi Korban Penodongan

Baca Juga: Warga Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Dekat Tanjakan Gentong Tasikmalaya

“Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” kata Eben melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Oktober 2021.

Dia mengungkapkan bahwa jajarannya langsung merespons cepat, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turut memerintahkan Asisten Pengawas Kejati untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.

Baca Juga: Herman Suherman Sebut Sejumlah Rumah Sakit di Cianjur Bebas Kasus Covid-19, Benarkah?

Baca Juga: Duh! Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang Berada di Wilayah Pedesaan dan Pertanian

“Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan penerimaan uang Jaksa Anton tersebut tak lepas dari adanya intimidasi terhadap jurnalis Suara.com bernama Ahmad Amri. Amri ketika itu ingin meminta konfirmasi perkara permintaan uang tersebut kepada Jaksa Anton.

Menurut Eben, terkait dugaan intimidasi itu kini sudah terselesaikan. Kasi Penkum Kejati Lampung langsung melakukan konferensi pers terkait kasus itu.

“Guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ucap eben.

Baca Juga:  Lihat Kesuburan Pria Hanya Dari Jari Tangan, Ini Caranya

Baca Juga: Hasil Autopsi Ini ungkap Fakta Baru Sepasang Kekasih yang Tewas dalam Kontrakan di Cisayong Tasikmalaya

Baca Juga: Kota Bandung Promosikan PKL Lewat Parade Batagor dan Seblak, Ini Harapan Oded M Danial

Dalam pertemuan itu pun, kata Eben, telah disepakai untuk mengakhiri dengan jalan damai antara Anton dengan Amri.

“Telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” imbuhnya.

Baca Juga: Lewat Ini, Ridwan Kamil Nyatakan Komitmen Majukan Pesantren

Baca Juga: Buat Buang Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor Setiap Hari Butuh Rp32,5 Juta

Namun pihak redaksi Suara.com membantah pernyataan sepihak Kejati Lampung yang mengatakan intimidasi tersebut adalah miskomunikasi.

“Yang dilakukan Jaksa Anton terhadap jurnalis kami, Amri, jelas sebuah tindakan intimidasi. Itu jelas melanggar kebebasan pers,” ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com.

Suwarjono juga mendesak Kejati Lampung menghapus unggahan di media sosial yang menyebut pemberitaan SuaraLampung.id berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Sebab, Suara.com maupun SuaraLampung.id belum pernah menerbitkan artikel tentang dugaan suap tersebut. Kerja-kerja jurnalis kami masih dalam tahap konfirmasi. Saat mengonfirmasi informasi yang didapat dari narasumber kepada pihak kejaksaan, justru mendapat intimidasi,” kata Suwarjono, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Wanita Hamil di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Saat Suami Tidak Ada di Rumah

Baca Juga: Perempuan Lompat ke Sungai Cileungsi Bogor Ditemukan Tewas, Sempat Ada Suara Tangisan

Kronologis Intimidasi

Jumat 22 Oktober 2021 pagi, jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak melakukan konfirmasi dugaan oknum jaksa yang meminta dan menerima uang dari keluarga terdakwa, Desi Sepprilla. Dari hasil wawancara, Desi mengungkapkan bahwa Jaksa Anton meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya.

Baca Juga:  1.080 Personil TNI-Polri Kawal Kirab Obor Asian Games Di Bandung

Atas dasar hasil wawancara tersebut, Amri mengonfirmasi kepada Kasipemkum Kejati Lampung, I Made Agus Saputra Adyana, namun yang bersangkutan minta waktu bertemu siang.

Saat menunggu di ruangan wartawan Kejati Lampung, Amri melihat Jaksa Anton melintas hendak keluar dari kantor Kejati. Amri pun langsung berlari menemui yang bersangkutan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut.

Baca Juga: Nikmati Wifi Gratis di Depan Minimarket, Dua Orang Pemuda di Ciamis Jadi Korban Penodongan

Baca Juga: Warga Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Kebun Dekat Tanjakan Gentong Tasikmalaya

“Iya keruangan saja, simpan dulu HP dan barang-barang kamu karena aturannya tidak boleh bawa HP ke dalam ruangan,” kata Amri menirukan ucapan Jaksa Anton.

“Nggak bisa, ini alat kerja saya,” ucap Amri yang sempat menolak meninggalkan ponselnya.

Baca Juga: Herman Suherman Sebut Sejumlah Rumah Sakit di Cianjur Bebas Kasus Covid-19, Benarkah?

Baca Juga: Duh! Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Karawang Berada di Wilayah Pedesaan dan Pertanian

Kemudian, tiba-tiba seorang pria tanpa seragam Jaksa datang dan meminta Amri agar menaruh barang bawaan ke dalam lemari termasuk handphone beserta tas.

“Ke sini bapak, handphone dan tas ditaruh atau disimpan di loker ini, bapak bawa kuncinya baru bapak ke atas, aturannya begitu,” kata pria tersebut.

Lalu Amri bersama Anton jalan ke sebuah ruangan di lantai dua. Tiba di ruangan itu, ia diminta Anton duduk.

“Silahkan duduk di situ. Sebenarnya dari kemarin, waktu kami WA sebelumnya saya sudah bawa dua orang cari kamu tetapi nggak ketemu,” ujar Anton.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ini ungkap Fakta Baru Sepasang Kekasih yang Tewas dalam Kontrakan di Cisayong Tasikmalaya

Baca Juga:  Pelatih Persib Akui Lelah Akibat Kompetisi Kerap Tak Jelas, Rencana Selalu Berantakan

Baca Juga: Kota Bandung Promosikan PKL Lewat Parade Batagor dan Seblak, Ini Harapan Oded M Danial

Anton mengatakan dirinya banyak berteman dengan wartawan, termasuk wartawan-wartawan senior. Anton tidak memberikan kesempatan Amri untuk berbicara guna mengonfirmasi dugaan penerimaan uang dari Desi tersebut.

“WA kamu ke saya sudah saya screenshot, dan sudah saya kirim ke petugas Polda Lampung. Kamu memojokan saja, kena UU ITE kalau saya laporkan ke Polda, sebab dalam WA kamu bilang saya menyuruh keluarga terdakwa ngirim uang ke saya. Ini tahun 2021, nggak mungkinlah saya berani begitu. Coba kamu tes ke Jaksa lain terkait perkara, kamu mau kirim uang ke Jaksa itu karena berkaitan dengan perkara pasti nggak berani. Kalau Jaksanya berani terima uang, saya kasih kamu dua mobil,” kata Anton.

Baca Juga: Lewat Ini, Ridwan Kamil Nyatakan Komitmen Majukan Pesantren

Baca Juga: Buat Buang Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor Setiap Hari Butuh Rp32,5 Juta

Anton pun menyudutkan dan mengancam Amri. Begi dia tindakan Amri yang tiba-tiba menemuinya untuk wawancara tindakan yang salah.

“Semestinya telepon terlebih dahulu dan minta ketemu, jangan main WA atau SMS, kan enak bertemu. Kalau WA atau SMS ada bukti, bisa discreenshot dan dilaporkan kamu kena UU ITE,” ucap Anton

“Nanti kalau ada orang yang menelpon kamu itu orang saya. Maaf saya mau ke Polda ngurus kasus UU ITE juga. Terserah kamu, saya nggak pandang siapa orangnya, kalau saya sudah terusik saya laporkan. Dan saya bukan Jaksa baru kemarin sore, saya juga pernah di LSM, maaf saya buru-buru ke Polda,” kata Anton sambil meninggalkan ruangan. Amri pun turut keluar dari ruangan itu.***