Setiawan Wangsaatmaja Bilang Pergub Jabar Ini Lindungi Pekerja dengan Jaminan Kehilangan Kerja

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mensosilalisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Setiawan Wangsaatmaja, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

Baca Juga: Soroti Masalah Tawuran, DPRD Jabar Minta Sekolah Perhatikan Psikologis Siswa saat PTM

Baca Juga: Walah! Diserang Monyet Liar, Petani di Kawali Ciamis Gagal Panen

Baca Juga:  Farhat Abbas Cari Perkara! Bela Ferdy Sambo, Disemprot Netizen

“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” kata Setiawan Wangsaatmaja di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin 25 Oktober 2021.

“Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” tambahnya.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Polres Tasikmalaya Datangi Sekolah

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ingin Dengar Ada BUMD Rugi

Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  PSBB Jakarta, Belum Ada Perubahan Jadwal KAI Daop 2 Bandung ke Ibu Kota

Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.

Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Penampakan UFO yang Direkam Pilot Angkatan Laut

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Maut di Cirebon Ditangkap, Ada Dua Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Kasau Marsekal Fadjar Presetyo Luncurkan Plan Bobcat, Buku tentang Transformasi TNI AU

Untuk itu, Setiawan Wangsaatmaja berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja.

“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” tandasnya.***