Damkar Cirebon Bentuk Relwan Kebakaran Desa, Ini Tujuannya

JABARNEWS | CIREBON – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cirebon, melakukan pendidikan dan pelatihan bagi relawan, guna antisipasi bencana sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan tanggap darurat kebakaran pada daerah setempat.

Dinas Pemadam Kebakaran membentuk relawan kebakaran (RK). Personilnya mengambil dari tiap desa. Masing-masing tiga personil dikirimkan. Tugasnya, melaksanakan pencegahan bahaya kebakaran di desanya masing-masing.

“Kita bentuk relawan kebakaran. Satu desa 3 orang. Kami laksanakan selama dua hari,” kata Kadis Damkar, Abdullah Subandi, Kamis (28/10/2021)

Baca Juga: Licin Bagai Belut, Spesialis Curanmor di Purwakarta Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca Juga: Ini Dia Bahaya Orang Tua Tidur Bersama Bayi Menurut Bidan Kriwil, Diantaranya Sebabkan Kematian Mendadak

Baca Juga:  Kencing Berbusa Bisa Jadi Pertanda Penyakit Ginjal? Ini Kata Dr. Decsa Medika Hertanto

Abdullah memastikan Relawan Kebakaran (RK) itu dibekali. Sebelum ditetapkan, diharuskan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Ada materi yang disampaikan dan dilanjutkan dengan praktik. Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek, RK ini, nantinya bisa membantu Damkar ketika terjadi kebakaran.

Baca Juga: Simak, Ini 6 Cara Merawat Kursi Kayu agar Awet

Baca Juga: Cara Sehat Nonton Drama Korea Menurut dr. Decsa Medika Hertanto

“Sebelum api ini membesar para relawan ini sudah siap. Menggunakan APAR atau menggunakan alat tradisional. Seperti karung goni yang sudah dibasahi,” katanya.

Mantan Kadisnakertrans itu menjelaskan saat ini fasilitas APAR belum dimiliki oleh setiap desa. Padahal, sarana itu sebagai penunjang yang harus tersedia. Kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemdes. Agar bisa mengalokasikan pengadaan APAR dari Dana Desa.

Baca Juga:  Gibran Hilang di Gunung Guntur dan Ceritakan Kisah Mistis, Begini Tanggapan Psikolog Unpad

“Kita akan koordinasikan, agar ada pengadaan APAR. Juga meminta agar dilakukan pemberdayaan masyarakat, mengenai kebencanaan,” katanya.

Langkah itu dilakukan sesuai dengan amanah Perda no 8 tahun 2020. Bahwa Damkar diwajibkan untuk mensosialisasikan kepada desa tentang kebencanaan. Pun juga, agar setiap desa memfasilitasi APAR.

Baca Juga: Pria di Nias Utara Tega Bacok Paman Hingga Tewas, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kata Presiden Jokowi, Sumpah Pemuda Masih Menggema Sejalan dengan Arus Zaman

“Kami diwajibkan untuk mensosialisasikan tentang penanganan kebencanaan terhadap aparat Desa, agar setiap Desa memfasilitasi APAR untuk penanganan secara dini, jika terjadi kebakaran,” katanya.

Baca Juga:  Panji Gumilang Punya Enam Nama Berbeda dan Miliki 256 Rekening Bank

Sementara itu, Kabid Pencegahan Damkar, Engku Nursyamsu menjelaskan langkah Damkar membentuk RK, sebagai upaya pencegahan.

“Pencegahan ini kan penting daripada bahaya kebakaran. Mereka diberikan materi tentang api, tentang APAR. Sehingga nanti ilmunya bisa disebarluaskan kepada masyarakat di desa,” katanya.

Para peserta pun tidak hanya berkutat dengan penyampaian materi saja. Tapi juga dituntut untuk bisa menguasai alat, dan mempraktikan jika terjadi kebakaran.

Baca Juga: Kata Presiden Jokowi, Sumpah Pemuda Masih Menggema Sejalan dengan Arus Zaman

“Peserta langsung diberi kesempatan untuk praktik, dan Ada simulasi penanganan kebakaran di area terbuka,” katanya. (Arn)