JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang janda PA alias Bobi (41) asal Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara digrebek Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dari sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan, Selasa (26/10/2021) atas adanya laporan dari masyarakat rumah tersebut sering dijadikan tempat perendaran narkoba.
“Selain pelaku, disita barang bukti 12 plastik narkoba jenis sabu seberat 4,85 gram dimasukkan dalam bungkus rokok dalam tas,” katanya, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Apa Benar Ketika Ibu Hamil Harus Makan Double Porsi? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus
Baca Juga: Ini Bahaya Kafein Bagi Penderita Diabetes yang Jarang Orang Ketahui
Dijelaskannya, saat polisi melakukan penggrebekan, Bobi sedang duduk dalam kamar, sedangkan tas sandang berisi narkoba terletak di samping paha pelaku.
Baca Juga: Permudah Akses ke Lokasi Wisata, Peningkatan Kualitas Jalan Banjaran-Pangalengan Harus Tuntas
Baca Juga: Tiga Jenis Tanaman Hias Ini Bisa Bikin Kamar Tidur Sehat
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku narkoba tersebut miliknya,” ucap Agus.
Kata dia, polisi masih melakukan pengembangan atas kepemilikan narkoba tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Ptr)