JABARNEWS | KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang menyita sekitar 26 kilogram ganja dalam penangkapan dua orang sindikat jaringan narkoba nasional Sumatera-Jawa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Tersangka RB dan AN sudah kami tangkap itu, sebelumnya kedua orang itu berstatus DPO (daftar pencarian orang). Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang DPO lagi,” kata Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Benny Gunawan, di Karawang, Jumat 29 oKTOBER 2021.
Ia mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 26,805 kilogram.
Baca Juga: Partai Gerindra Serdang Bedagai Gelar Vaksinasi Massal, Target 1000 Orang
Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus
Menurut dia, pada awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Pematangsiantar, Proses Evakuasi Jadi Tontonan Warga
Baca Juga: DAMRI Bandung Raya Berhenti Beroperasi, Akibat Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar?
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.
”Pada Jumat (17/9) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun pelaku sudah tidak ada di TKP,” katanya.
Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Baca Juga: DAMRI Bandung Raya Berhenti Beroperasi, Akibat Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar?
Baca Juga: Oded M Danial: Berbuat Vandalisme Berarti Lukai Seluruh Warga Kota Bandung, Setuju?
“Pada Sabtu (23/10) petugas Tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan RB di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka RB, petugas BNNK Karawang juga menangkap tersangka AN di Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 jo 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***