Rampas Smartphone Pelajar, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pria di Pematangsiantar, Rifaldo Agustinus Tarigan (19) Warga Medan Bhakti, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur ditangkap polisi Pematangsiantar.

Rifaldo telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dengan melakukan perampasan satu unit smartphone milik seorang pelajar di Jalan Melanto Siregar, Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Tersangka melakukan perampasan saat korban dan temannya jalan sore, tiba-tiba tersangka dengan menggunakan motor merampas smartphone korban dan langsung kabur.

Baca Juga:  Gunakan Anggaran PEN, Pemkot Depok Akan Bangun Pasar Untuk Pulihkan Ekonomi

Baca Juga: Dihadapan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Uu Ruzhanul Ulum Minta Sektor Pertanian Jabar Diperhatikan Secara Khusus

Baca Juga: Pergi dari Rumah, Seorang Pria di Sumedang Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Waktu itu kami sedang jalan, tiba-tiba dia (tersangka) datang dari arah belakang naik motor merampas smartphone ditanganku,” ucap Dheard.

Baca Juga:  83 Saksi Kasus Penembakan Enam Pengikut Rizieq Shihab Diperiksa Bareskrim Polri

Terpisah, Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya mengatakan, peristiwa itu berasal saat Dheard Juventus Siburian (16) warga di Jalan Melanto Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantyar Marimbun, Kota Pematangsiantar sedang melintas di Jalan Melanto Siregar.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kulit Berminyak dan Sensitif Ala Sabila Aulia Matahari

Baca Juga: Kemensos Serahkan Batuan Bagi Korban Banjir Serdang Bedagai

Baca Juga:  Pejalanan Persib Bandung Bisa Puncaki Klasemena Sementara Liga 1 2021

“Perampasan smartphone dilakukan tersangka, Senin 1 November 2021 sore,” katanya.

Kata dia, tersangka melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan motor jenis Vario bersama temannya berinisial D. Keberatan smartphone miliknya dirampas, orangtua korban membuat laporan ke kantor Polsek terdekat.

“Tersangka berhasil ditangkap, dia melangar pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” terang Rusdi. (Ptr)