Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Sementara Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 November 2021.

Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat.

Vonis terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir Bandang dari Aliran Sungai Brantas di Kota Batu, Belasan Orang Dilaporkan Hanyut

“Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” kata hakim Surachmat dalam amar putusannya.

Baca Juga:  Jelang Hari Pers 2022, PWI dan Pemprov Sultra Gelar Rapat Kordinasi

Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata dia.

Baca Juga: Diduga Tertidur Saat Merokok, Kakek di Bandung Tewas Terpanggang Api

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga:  Inilah Kesepakatan Kiai Sepuh Nahdatul Ulama Soal Muktamar ke-34 PBNU

“Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun,” tutur hakim.

Sementara itu, dua tersangka KPK yang lain dalam kasus bansos Covid-19 di Bandung Barat tersebut, yakni anaknya Aa Umbara, Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga menerima putusan hakim.

Baca Juga: Keren! Kecanggihan Smart Map Plus Milik Kota Bandung, Bisa Tiga Dimensi

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis bebas kepada Andri Wibawa dan Totoh Gunawan. Pembacaan amar putusan disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.

Baca Juga:  Keren! Kecanggihan Smart Map Plus Milik Kota Bandung, Bisa Tiga Dimensi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Surachmat dalam amar putusan.

Setelah Andri Wibawa, hakim juga memberikan putusan yang sama terhadap Totoh Gunawan. Padahal, Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Pertama di Kabupaten Cirebon, Sudah Mencapai 50 Persen

Sementara Andri Wibawa dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar uang Pengganti Rp 2,6 miliar.***