JABARNEWS | JAKARTA – Jenderal Andika Perkasa akhirnya mendapat persetujuan dari DPR RI untuk menduduki kursi jabatan sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.
Persetujuan tersebut pasca Jenderal Andika Perkasa dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan 6, November 2021.
Hingga akhirnya DPR mengesahkan mengangkat Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna, setelahnya mendapat laporan dari Komisi 1 DPR, pada 8 November 2021.
Baca Juga: Selain Kaktus, Ini Tanaman Hias yang Bisa Tahan Sinar Matahari
Baca Juga: Tiga Tips Untuk Ibu Pekerja yang Sedang Menyusui Bayi
“Memutuskan kedua memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.” ucap Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam rapat Paripurna, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Ini Dia Snack yang Baik Dikonsumsi Malam Hari Ketika Lapar
Baca Juga: Ini Dia Empat Penyebab Sariawan Muncul Menurut dr. Saddam Ismail
Setelah mendengarkan laporan dari DPR Komisi I tersebut, Ketua DPR yang juga pemimpin rapat Paripurna Puan Maharani, melempar pertanyaan kepada para peserta rapat yang hadir tentang perlu disetujui atau tidaknya laporan tersebut.
“Apakah laporan Komisi 1 DPR RI atas hasil uji kelayakam fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian Marsekal Hadi Thahjanto, dan menetapkan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI dapat disetujui?…” tanya Puan.
Para peserta rapat Paripurna yang hadir akhirnya melalui keputusannya ikut menyetujui pengangkatan Andi Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Thjahjanto.(Dod)