Kepatuhan Prokes di Kota Bandung Disentil Luhut, Ema Sumarna: Tak Usah Jadi Tema Besar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Kota Bandung, terutama di tempat hiburan malam mendapatkan sentilan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang dinilai masih abai.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi terkait pernyataan atau sentilan dari Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Menurut Ema, hal itu tak perlu dibesar-besarkan, sebab sejauh ini katanya Satpol PP sebagai petugas pengawas telah melakukan pekerjaannya dengan baik dengan setiap harinya patroli berkeliling.

Baca Juga: Sudah 14 Kali Aksi, Emak-emak Pedagang Pasar Jungjan Kembali Duduki Kantor Bupati Cirebon

Baca Juga: Yuk Simak! Cara Menanam Seledri dan Merawatnya di Rumah

Baca Juga:  Kesadaran Pakai Masker Meningkat, Satpol PP Kota Bandung: Pelanggaran Menurun

“Disentil mah biasa. Tak usah jadi tema besar. Kami harus bisa ukur tingkat kedisiplinan warga. Sebab, sangat tak seimbang jika hanya andalkan peran dari gugus tugas saja. Jadi, perlu ada peran serta masyarakat,” katanya, Selasa (9/11/2021) di Balaikota.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Karanghawu Sukabumi

Baca Juga: Bayi Dibawa 2 Tahun Boleh Mengkonsumsi Makanan Pedas? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Pandemi telah berlangsung selama dua tahun. Ema merasa ragu jika warga masih saja tak paham tentang protokol kesehatan. Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung setiap hari selalu memperingatkan bahwa tidak boleh untuk bereuforia.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Kalian Ingin Tampil Berbeda Libra

“Kalau memang nantinya masih tak terkendali ya harus perketat lagi, karena kami enggak mau jika harus turun level status Kota Bandung. Karena sejauh ini telah banyak relaksasi yang diberikan di sejumlah sektor guna membangkitkan lagi perekonomian. Intinya, aktivitas boleh silakan tapi tetap protokol kesehatan harus dilakukan maksimal oleh semua,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait sentilan Luhut bahwa Kota Bandung pelanggaran protokol kesehatannya terdapat pada hiburan malam, Ema menjawab bahwa hiburan malam pun perlu hidup ekonominya. Meski demikian, Pemkot Bandung pun hanya mengizinkan hiburan malam batas kapasitasnya sebesar 30 persen.

Baca Juga:  Bersiap! PSBB Akan Kembali Diterapkan di Semua Daerah Mulai 11 Januari

“Kami hanya berikan batasan 30 persen untuk hiburan malam. Tinggal mereka (pengusaha) komitmen tidak dengan regulasi yang ada,” katanya.

Baca Juga: Sempat Terlantar di NTT, 8 Warga Purwakarta Berhasil Dipulangkan

Kemudian, Ema juga mengartikan bahwa apa yang dikatakan oleh Luhut bukanlah sebuah larangan melainkan sebuah warning alias peringatan agar warga tak terlalu euforia.

“Saya pun terima kasih dan akui ada atensi dari pusat. Tapi maknainya bukan larang melainkan regulasi protokol kesehatan mesti dijalankan dengan benar. Pasti evaluasi akan kami lakukan dan evaluasi juga kan enggak perlu dengan berkumpul melainkan bisa lewat whatsapp grup,” ucapnya. (Yan)