Tuntut Hal Ini, Ratusan Buruh di Purwakarta Gelar Aksi Turun Ke Jalan di Hari Pahlawan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam Momentum Hari Pahlawan ke-76, ratusan orang dari berbagai aliansi buruh lakukan aksi turun ke jalan menuju kantor Bupati Purwakarta, pada Rabu, 10 November 2021.

Menurut, Koordinator presidium aliansi buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, aksi kali ini merupakan aksi nasional menjelang putusan judicial review UU 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan berlangsung setidaknya di 26 Propinsi, 150 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Aksi ini sebagai bentuk penegasan sikap buruh dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya. Terkhusus klaster ketenagakerjaan yang saat ini semakin menggerus kesejahteraan para buruh” ucap Wahyu.

Baca Juga: Alami Perubahan Paradigma, Inilah Orientasi Transmigrasi Setelah Tahun 2009

Baca Juga: Hati-hati! Menurut dr. Harrina Ini Bisa Jadi Penyebab Infeksi Saluran Kemih

Baca Juga:  Berikut Kisah Ashabul Kahfi Yang Tertidur Selama 300 Tahun

Ia menambahkan, saat ini gugatan terhadap UU Cipta Kerja sudah hampir putusan. 

Baca Juga: Penyebab Kulit Ketiak Hitam Menurut dr. Saddam Ismail, Yuk Simak!

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Jerawat di Dagu yang Jadi Masalah Pada Area Kulit Wajah

Namun, sambung Wahyu, pemerintah terus memaksakan agar UU Cipta Kerja dan turunannya dilaksanakan walau belum ada putusan inkrah Mahkamah Konstitusi dan hal itu sangat merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Kapal Mendadak Mati Mesin, Nelayan di Nias Panik Lihat Badai Datang

Baca Juga: Mengenal Beberapa Tahapan Pertumbuhan Kanker Payudara Serta Peluang Kesembuhannya

“Yang lucunya, di PP 36/2021, pengupahan buruh masuk atau menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut.” bebernya.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop di Kota Bandung Hari Ini, Banyak Film Yang Seru Untuk Menghabiskan Waktu Weekand

Meski begitu, lanjut Wahyu, di UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diterangkan upah merupakan kewenangan Kepala Daerah. 

Namun, kata dia, kenyataannya kewenangan kepala daerah itu diserobot pemerintah pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri. 

“Aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.”Hal ini lah yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan kementrian Dalam Negeri pada tanggal 9 November 2021 kemarin” ungkap Wahyu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabut, Tiga Hari Dikarantina Hasilkan Empat Karya Lukisan

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya di Cilengkrang Kabupaten Bandung Diusir Warga

Menurutnya, di PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya dianggap tinggi khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

Baca Juga:  Deretan Alat Kecantikan yang Kurang Bermanfaat Bagi Kulit Wajah

“Dalam aksi kali ini, kami mengusung 4 isu utama yakni, Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%, Berlakukan UMSK 2021, Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja serta PKB Tanpa Omnibuslaw.” Tutur dia.

Wahyu mengingatkan bahwa daulat rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. 

“Saat ini masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif,” ungkap Wahyu. (Gin)