Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Pematangsiantar Berhentikan Pengendara Motor

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, personel Satuan Sabhara Polres Pematangsiantar memberhentikan kendaraan sebagai wujud tugas operasi yustisi di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasat Sabhara Polres Pematangsiantar, AKP Muri Yasnal mengatakan, belasan personel sat Sabhara bergabung dengan satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam operasi tersebut, personel menghimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan, sekaligus pembagian masker gratis,” katanya, Senin 15 November 2021.

Baca Juga:  PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang, Sembilan Poin Aturan Ini Tetap Berlaku

Baca Juga: Ini Manfaat Popcorn Bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Baca Juga: Polda Jabar Lakukan Analisa dan Evaluasi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada 55 Orang Saksi

Kata dia, selama operasi yustisi digelar, masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.

Baca Juga:  Warga Tak Khawatir Lagi Jembatan Simpay Asih Kabupaten Bandung Hancur Diterjang Citarum

Personel langsung memberikan teguran peringatan guna pentingnya protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 November 2021: Cancer, Jangan Takut Untuk Meminta Bantuan Orang

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Brimob Terus Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat

“Bagi kedapat tidak menggunakan masker, kita ingatkan secara lisan agar tidak mengulangi,” ucap Muri.

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Dalami Informasi Terkait Menyeruaknya Grup Gay Singaparna Baru

Menurut Muri, meningkatnya kasus Covid-19 terjadi apabila masyarakat sudah tidak patuhi protokol kesehatan dan tidak menerapkan 5M. Operasi yustisi untuk memberikan himbauan tentang pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

“Langkah dilakukan ini agar Kota Pematangsiantar bersih dari Covid-19 sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan perekonomian kembali lancar,” bilangnya. (Ptr)