Warga Cimahi Tuntut Pembebasan Lahan Kereta Cepat, Mirza Soraya: BPN yang Tentukan

JABARNEWS | CIMAHI – Sejumlah warga menuntut pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Kampung Lembur Sawah Cihonje, RT 4 RW 16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi jawaban terhadap tuntutan tersebut. GM Corporate Secretary PT KCIC Mirza Soraya menyatakan, pembebasan untuk proyek KCJB ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artinya, kata Mirza Soraya, area yang akan dibebaskan untuk proyek kereta cepat tidak bisa asal karena sudah ditentukan pemerintah. Pembebasan lahan proyek pun mengacu pada undang-undang. 

Baca Juga: Kapolda Jabar: Kasus Subang Perlu Segera Diungkap, Ini Menyangkut Integritas Polri

“Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN, sehingga pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut,” ujar Mirza Soraya, Senin 15 November 2021.

Maka dari itu, mengenai adanya tuntutan pembebasan lahan dari warga Kampung Lembur Sawah Cihonje, Kota Cimahi, Mirza Soraya menyebut pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Mengingat, kawasan tersebut tidak termasuk pada area yang dibebaskan. 

Baca Juga:  Info Loker Karawang Lulusan SMK Untuk Posisi Operator Produksi, Segera Cek Syaratnya Disini

Meski begitu, karena berada di sekitar trase KCJB, Mirza Soraya menyatakan bahwa KCIC bersama konsorsium kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana. 

Baca Juga: Seri Tiga Liga 1, Kapten Persib Ajak Rekan se-Timnya Terus Bekerja Keras

Tujuannya, terang dia, apabila pembangunan KCJB berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, maka hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi. 

Apalagi, Mirza Soraya menyebutkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan rawan banjir, karena berada di daerah terendah dekat penampungan air atau kolam retensi. 

“Mengenai banjir di kawasan tersebut, kami juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan warga dan mengecek kondisi untuk mengetahui kondisi yang ada,” ujar Mirza Soraya.

Baca Juga:  Longsor di Naringgul Cianjur Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun

Baca Juga: Kabar Baik Buat Tenaga Kesehatan, Ratusan Juta Menanti di Hari Jadi Kabupaten Garut

Dari hasil pengecekan, menurut dia, diketahui bahwa di kawasan itu hanya terdapat satu saluran air yang melintang melalui jalan tol menuju perkampungan lain yang kondisinya tersumbat sampah. 

Sebagai upaya penanganan, pihak kontraktor kereta cepat disebutkan Mirza Soraya, selama ini telah membantu melakukan pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi. 

Selain pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi, Mirza Soraya menjelaskan bahwa pada Juni lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak KCJB, warga, dan pemerintah setempat. 

Baca Juga: Begini Tips Untuk Mengatasi Beban Kerja Tinggi Agar Tidak Kewalahan

Dalam pertemuan tersebut, terang dia, pihak KCJB berusaha mencarikan solusi untuk warga. Salah satunya ialah dengan mengusulkan pembuatan saluran pinggir dan membangun gorong-gorong. 

Selain itu, imbuh dia, pihak KCJB juga menawarkan bantuan berupa peninggian bangunan dan pembangunan ulang rumah warga yang terdampak. Namun, usulan-usulan itu tidak diterima warga. 

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?

Di sisi lain, tahun lalu pihak KCJB sudah memberikan bantuan dana kerohiman pada masyarakat di area tersebut. Pada Minggu 14 November 2021 pun pihak KCJB kembali memberikan dana kerohiman pada 9 KK yang terdampak banjir.

Baca Juga: Fadli Zon dapat Pembelaan Usai Ditegur Prabowo dari Fahri Hamzah, Begini Katanya

“Kami bersama kontraktor melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat mengenai hal ini, dan solusi-solusi sudah kami berikan,” jelas Mirza Soraya. 

Untuk itu, Mirza Soraya berharap masyarakat dapat memahami bahwa ranah pembebasan lahan bukan merupakan kewenangan dari KCIC. 

Meski begitu, Mirza Soraya menyebutkan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan saran dan masukan dari masyarakat dan Pemerintah Kota Cimahi.***