Ngobrol Pintar Akademi Desa: PPKTrans Bahas Revitalisasi Kawasan Transmigrasi, Transpolitan 4.0

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Bambang Widyatmiko jadi Narasumber dalam Ngobrol Pintar Akademi Desa, Selasa (16/11/21).

Bambang berbicara seputar Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Melalui Inovasi Transpolitan 4.0.

Bambang menuturkan, selama ini orang mengenal transmigrasi sebagai perpindahan penduduk dari yang padat ke kurang padat penduduknya. Semangat perspektif dulu adalah pemindahan penduduk. Pemindahan untuk menuju pusat industri di luar Jawa.

“Perubahan perspektif menjadi membangun wilayah utamanya lokasi-lokasi transmigrasi. Tahun 2006-2009 ada konsep Kota Terpadu Mandiri, cikal bakal dari pembangunan transmigrasi berbasis kawasan,” kata Bambang.

Baca Juga: Abdul Haris Lubis Minta BPBD Harus Tanggap Dan Siaga Penuh Hadapi Bencana

Baca Juga: Kisah Abah Endang, Tukang Las Keliling Dari Purwakarta dan Kecintaan Terhadap Motor Vespa Tua

Saat ini, kata Bambang, pembangunannya berbasis kawasan dicanangkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Ada 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Rangkaian HJKB 214, Bambang Tirtoyuliono Optimis Bisa Dongkrak Ekonomi Sektor Wisata

Baca Juga: Komedian Narji Rambah Partai Politik, Nerizen Bersuara

Baca Juga: Yayasan Hade Rancage Citalaga Gelar Penguatan Moderasi Beragama di Purwakarta

“Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi sudah menetapkan 152 Kawasan Transmigrasi perlu direvitalisasi sesuai amanat RPJMN 2020-2024,” kata Bambang.

Bambang memaparkan, pengembangan kawasan bisa mencapai 30 tahun jika dilakukan dengan cara yang biasa. Olehnya, perlu ada terobosan-terobosan untuk mempercepat proses revitalisasi. Mekanisme revitalisasi yang dikerjakan dengan melakukan inovasi-inovasi, salah satunya adalah Transpolitan 4.0.

Transpolitan 4.0 bakal menjadikan smart-transmigration city agar transmigrasi tidak ketinggalan jaman dan tidak bisa dilakukan sendiri.

Proses revitalisasi kawasan transmigrasi menganut prinsip kolaborasi pentahelix yaitu kerjasama berbagai pihak meliputi Pemerintah, Swasta, Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Media.

Baca Juga: Yayasan Hade Rancage Citalaga Gelar Penguatan Moderasi Beragama di Purwakarta

Baca Juga: Mengenal Manfaat Paranet Jika Dipasang di Rumah

Baca Juga:  Waspadai Kemacetan di Jalur Lembang Saat Libur Lebaran, Ridwan Kamil Ingatkan Pemda KBB dan Polisi

“Pentahelix inilah dilakukan di Kawasan transmigrasi, dimana salah satu pilot project adalah Kawasan Mutiara, Kabupaten Muna sebagai mimpi dan visi dari revitalisasi transmigrasi dengan prinsip transpolitan 4.0,” kata Bambang.

Basis Transpolitan 4.0 adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul seperti cerdas berkualitas dengan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkini.

Transpolitan 4.0 dimulai dari tahap pemilihan calon transmigrant yang berasal dari kalangan milenial dan pelatihan mengikuti perkembangan jaman. Model Transmigrasi ini tidak mengandalkan lahan saja dan pemindahan orang dengan skala yang besar yang membutuhkan anggaran yang besar.

Baca Juga: Target Bjb Salurkan KPR, Tercatat Hingga Desember 2021 Sebanyak 5.7000 Unit Rumah

“Harus membangun pusat-pusat baru agar menarik hati calon transmigran sehingga mau untuk pindah ke kawasan transmigrasi,” kata Bambang.

Selain itu, harus juga dilakukan pelatihan untuk tingkatkan kapasitas SDM. Bambang Mencontohkan salah satu tema pelatihan bagi para calon transmigran adalah tentang teknologi dan perangkat pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung transpolitan 4.0.

Baca Juga:  Kasus Stunting Di Sukabumi Menurun

“Modul bagi Transmigrasn ini dikerjasamakan dengan UGM dan proses pengiriman dengan pesawat terbang,” kata Bambang.

Ada beberapa kriteria agar suatu kawasan dikembangkan dengan model transpolitan 4.0. Model ini mengedepankan prinsip efisiensi. Salah satunya adalah penempatan bukan berbasis lahan, artinya luasan lahan yang didapat mungkin kurang dari 2 hektare. Namun, dipastikan tetap bisa sejahtera dengan luasan lahan yang lebih kecil.

Baca Juga: MA ‘Diskon’ Vonis Habib Rizieq Shihab Kasus RS Ummi, Hidayat Nur Wahid Komentar Begini

Efisiensi anggaran negara dengan cara memangkas durasi perencanaan kawasan transmigrasi, masih dalam koridor peraturan yang berlaku. Dimulai dari lahan, RKT dan rencana teknis dengan waktu yang panjang untuk dibangun.

“Ada efisiensi dalam perencanaan termasuk kriteria dalam transpolitan,” kata Bambang. ***