JABARNEWS | CIREBON – Dalam satu pekan, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menyebutkan, keenam tersangka penyalahgunaan narkoba itu ialah MABS (27), ERA (21), RH alias AG (27), MYF (30), WL (30), dan residivis berinisial CL alias BK (36).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini adalah dengan cara menempel, menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi langsung.
Baca Juga: Mendes PDTT Gus Halim: Dana Desa Dorong Penurunan Tajam Desa Tertinggal di Sumatra Utara
Baca Juga: Ratusan Pasangan Suami Istri di Purwakarta Ikuti Sidang Isbath Nikah Terpadu, Ini Tujuannya
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan keenam tersangka ini berupa narkotika jenis sabu seberat 118,82 gram, tembakau sintetis seberat 63,2 gram dan Hp berbagai merk sebanyak 4 buah,” kata Fahri, Rabu 17 November 2021.
Menurut dia, keenam tersangka diamankan saat salah satu tersangka tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Saat diamankan terdapat barang bukti, kemudian yang bersangkutan langsung digelandang petugas dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Datang ke Serdang Bedagai, Richard Nainggolan Musnahkan Narkoba di Kantor BNNK
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat
“Mulanya, kami amankan satu orang pelaku, yang sedang melakukan transaksi narkoba, kemudian kami kembangkan lebih lanjut dan berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya,” katanya.
Sementara keenam orang tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Para tersangka ini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” katanya. (Arn)***