Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 akan Berlaku di Seluruh Indonesia

z

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Baca Juga: Inilah Empat Manfaat Asam Lemak Omega 3 Bagi Kesehatan Tubuh Menurut dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Ini Kata Ridwan Kamil

Baca Juga:  Soal Persiapan Pelaksanaan PTM 100 Persen, Ini Penjelasan Disdik Jabar

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Dunia Usaha, 70 Persen Lulusan Kampus USB Terserap Lapangan Kerja

Baca Juga: Waduh! Kemiskinan Ekstrem di Kota Bandung Capai 43 Ribu Jiwa

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Baca Juga:  Pukulan Keras UUCK Pengaruhi Perda, DPRD Jabar Pertanyakan Urgensi Perubahan RTRW

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: Soal Anggaran Pembangunan Jembatan Leuwigajah, DPRD Jabar Bilang Begini

Baca Juga: Waduh! Kemiskinan Ekstrem di Kota Bandung Capai 43 Ribu Jiwa

Baca Juga:  Polresta Cirebon Siap Kawal Ketat Kedatangan Vaksin Covid-19

“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ***