Farhat Abbas Usul Pelecehan Seksual Ringan Tidak Usah Ditahan, Kok Bisa?

JABARNEWS | BANDUNG – Belum lama ini pengacara terkenal tanah air Farhat Abbas, menyampaikan suatu usulan terkait hukuman yang layak untuk pelaku kasus pelecehan seksual.

Usulan tersebut Farhat Abbas sampaikan melalui Insta Story di akun Instagram pribadinya, sang pengacara menganggap bahwa pelaku kasus pelecehan seksual ringan agar tidak dihukum berat atau penjara.

Baca Juga:  Benarkah Pria Sering Onani Bisa Menyebabkan Ejakulasi Dini? Ini Kata Inez Kristanti

Menurut Farhat Abbas, memberikan hukuman berat pada pelaku tindakan kasus ringan adalah hal sia-sia.

Baca Juga: Di Kota Depok, Siswa Yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTMT

Baca Juga: Soal PPKM Level 3 Saat Libur Natal Tahun Baru, Ini Tanggapan Bima Arya

“Sebaiknya kasus-kasus pelecehan yang tidak terlalu berat tidak perlu ditahan sel…” ujar Farhat Abbas dalam akun Instagramnya, 20 November 2021.

Baca Juga:  Andri Rusmana Beri Apresiasi Untuk LMP dan Yayasan Kanker Ambu

Baca Juga: Soal Unggahan Seruan Jihad Lawan Densus 88, Aswan: Kami Waspada

Baca Juga: Muhadjir Effendy: PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru Disertai Wajib Vaksin

Menurut Fahat Abbas, jenis pelecehan seksual ringan terdiri dari beberapa ucapan dan tindakan. Seperti ucapan ‘kamu cantik’ sampai mencium pipi.

Baca Juga:  Begini Langkah Ade Yasin Persiapkan Pemilu 2024 di Wilayah Kota Bandung

“Cukup sanksi sosial atau proses pidana ringan saja, (sebatas kalimat i love you, kamu cantik, cipika cipiki, bibir-bibir),” lanjutnya.

“Apalagi yang di usia 18 tahun ke atas, tak baik menghukum orang lebih berat dari perbuatannya….Salam pandai.” ungkap pengacara kondang yang juga mantan suami Nia Daniati tersebut. (Dodi)