Dapat Remisi 4 Bulan Selama Masa Pidana, Habib Bahar bin Smith Bebas

JABARNEWS | BANDUNG – Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

Kebebasan Habib Bahar bin Smith dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima, Minggu 21 November 2021.

Baca Juga:  Tiara Marleen Ngaku Saudara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Benar, Saudara Sebangsa dan Setanah Air

Baca Juga: Tiga Anak di Jakarta Utara Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Penjual Mainan

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Kota Bogor, Bima Arya Siap Aktifkan Rumah Sakit dan Tempat Isolasi

Diketahui, Habib Bahar bin Smith mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018.

Selama menjalankan masa pidana, Habib Bahar bin Smith mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Baca Juga: Soal Aktivasi Teras Cihampelas, Yana Mulyana Akui Kesulitan Kembalikan Pedagang

Baca Juga:  Sakti Wahyu Trenggono Resmikan 13 Klaster Tambak Udang di Karawang

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Inovator Jabar Siap Sumbang Produk Kreatif MotoGP 2022

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:  Tiga Petugas PN Sei Rampah Positif Covid-19, Satu Orang Enggan Isolasi

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar bin Smith, Mujiarto menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.

“Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandasnya.***