Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru di Kabupaten Pangandaran, Akankah Aktivitas Wisata Ditutup?

JABARNEWS | PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku bahwa pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diketahui, saat ini Kabupaten Pangandaran berstatus PPKM level 1 serta objek wisata berjalan normal dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Namun, dengan diterapkannya kebijakan PPKM level 3 ini membuat banyak aktivitas masyarakat harus terbatas, termasuk objek wisata.

Baca Juga:  Ingin Gunakan Nama Ridwan Kamil untuk Merek Produk UMKM, Ini Syaratnya

Baca Juga: Hibur Anak-anak Korban Banjir, Pramuka Serdang Bedagai Datangkan Pendongeng

Baca Juga: Diroasting Bintang Emon Habis-habisan, Reaksi Hotman Paris Jadi Sorotan

“Aturan PPKM level 3 ini apakah masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) atau akan ada tambahannya,” kata Jeje Wiradinata di Kabupaten Pangandaran, Sabtu 20 November 2021.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya yang harus dilakukan nanti adalah bagaimana caranya agar libur Nataru tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:  Kopi Balad Madaba, Menambah Deretan Tempat Wisata Kuliner di Purwakarta

Baca Juga: Mobil Elf Tabrak Tiga Motor di Tanjungsari Sumedang, Dua Orang Tewas

Baca Juga: Dapat Remisi 4 Bulan Selama Masa Pidana, Habib Bahar bin Smith Bebas

Jeje Wiradinata menyebut bahwa kalaupun petunjuknya masih berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Level 3, terpaksa akan ada penutupan objek wisata selama satu minggu atau pembatasan jumlah pengunjung.

Baca Juga:  Meski Sudah Siap, Pemkot Cirebon Belum Izinkan KBM Tatap Muka

“Daripada 4 bulan lamanya wisata tutup seperti dulu karena banyak kasus Covid-19,” jelasnya.

Jeje Wiradinata menambahkan, sebelum adanya kebijakan penerapan PPKM level 3 saat nataru, pihaknya juga terus menekankan kepada pengunjung dan warga Pangandaran agar selalu menerapkan prokes.

“Kita laksanakan aturan Perbup dengan memberikan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker oleh petugas,” pungkasnya.***