JABARNEWS | KARAWANG – Penarikan tuntutan terhadap Valencya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu jadi sejarah baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena untuk kali pertama penarikan tuntutan dilakukan Jaksa Agung.
Penarikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa 23 November 2021.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengakui, penarikan tuntutan terhadap Valencya jadi yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
Baca Juga: AMSI Jawa Barat Minta Media Massa Bijak Gunakan Medsos sebagai Sumber Berita
“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya, ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Eben dalam keterangannya, di PN Karawang.
Dia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan untuk melakukan penarikan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. Kemudian menuntut Valencya bebas, karena dilatarbelakangi oleh hati nurani dan rasa keadilan.
Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Jeli Melihat Peluang, Usaha Roti Milik Adik Kakak di Jatinangor Ini Ramai Terus
“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke Jampidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.
Selain itu, pertimbangan Jaksa Agung ST Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga lantaran Valencya dianggap pantas untuk bebas.
Eben menyebut, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara, menangani tugas dan kewenangannya, wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme.
Baca Juga: Pletak! Punggung Anak SD di Cihampelas Bandung Ternyata Ditembus Peluru Nyasar
Sebagaimana yang sudah disampaikan ada beberapa temuan eksaminasi khusus yang telah dirilis minggu lalu, kata Eben, menjadi perhatian bagi para jaksa untuk lebih profesional dan hati-hati.
Pasalnya, perkara Valencya pada awalnya adalah perkara yang menyangkut hubungan rumah tangga.
“Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh seluruh jaksa untuk melakukan dan meneliti berkas perkara sejak SPDP masuk, pra penuntutan, penuntutan, baik itu di persidangan dan sampai dilakukan putusan dan eksekusi,” kata dia.
Baca Juga: Puji Mendes PDTT, IFAD: Tidak Ada Negara Lain yang Melokalkan SDGs hingga Level Desa
Sebelumnya, Valencya dituntut 1 tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran oleh JPU di PN Karawang, Kamis 11 November 2021.
Valencya mengaku mengomeli suaminya karena suaminya kerap mabuk-mabukan. Tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya itu pun menyedot perhatian publik.***