JABARNEWS | CIREBON – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis 25 November 2021. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
Upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Cirebon tahun 2022 sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan. Khusus di wilayah Kabupaten Cirebon, yang kenaikannya hanya sebesar Rp10 ribu dianggap tidak manusiawi.
Ratusan buruh Kabupaten Cirebon itu menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, karena mengacu pada berbagai indikator.
Baca Juga: Tanpa Diskon! Ini Tips Agar Omset Penjualan Stabil Saat Pandemi Covid-19
Seperti inflasi, harga kebutuhan pokok, dan juga pada pandemi ini harus menambah pengeluaran untuk keperluan masker vitamin dan lainnya.
“Kami minta Bupati berpihak kepada kami selaku buruh, kenaikan sebesar Rp10 ribu sangat-sangat tidak manusiawi,” kata Sekretaris FSPMI Cirebon Raya Moch Machbub saat berorasi.
Di atas panggung orasi, ia tidak henti-hentinya berteriak dan meminta agar Bupati Cirebon Imron Rosyadi mau menemui buruh dan melakukan dialog di luar kantor Bupati Cirebon.
Baca Juga: Ambu Anne: Kesejahteraan Guru Penting Untuk Pendorong Mutu Pendidikan, Ini Janjinya
“Kami mohon kepada bapak-bapak polisi untuk meminta Bupati keluar dan bertemu kami,” teriaknya.
Lantaran Imron Rosyadi tidak kunjung keluar, hingga pukul 18.00 ratusan pengunjuk rasa masih tetap bertahan di depan Kantor Bupati Cirebon untuk menyampaikan tuntutannya.
“Walaupun kondisi hujan, kami akan tetap bertahan di sini hingga malam, kalau Bapak Bupati kita tercinta tidak kunjung menemui kami,” teriaknya.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum: Baraya, Lagi-lagi Saya Dibuat Bangga Oleh Pemuda Jawa Barat
Hingga saat ini, ratusan pengunjuk rasa masih tetap bertahan di depan Kantor Bupati Cirebon. Meski waktu sudah masuk magrib. (Arn)***