UMK 2022 di Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp5 Juta, Ribuan Buruh Bubarkan Diri

JABARNEWS | BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marzuki merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Bekasi sebesar 5,51 persen.
 
Rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen itu telah disampaikan Plt Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk selanjutnya diputuskan oleh Gubernur. 

Jika rekomendasi itu disetujui Gubernur Jawa Barat, maka upah minimum di Kabupaten Bekasi tahun 2022 akan menjadi Rp5.055.874. Jumlah itu bertambah Rp264.031 dari UMK 2021 senilai Rp4.791.843.

Baca Juga: Bersama IDI, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingin Desa Sehat dan Sejahtera

“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, Kamis 25 November 2021, dilansir Antara.

Baca Juga:  Prediksi Gizmochina Di Youtubenya, Xiaomi Akan Luncurkan Mi 11 Lite

Rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022. 

Surat itu ditandatangani Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2011. Padahal, tiga hari sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sudah memutuskan tidak ada kenaikan UMK. 

Baca Juga: Berikutnya Lawan Arema, Pelatih Persib Minta Wander Luiz dan Castillion Tetap Produktif

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa usulan UMK 2022 ini merupakan tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK 2022.

Baca Juga:  Bayi Dibawa 2 Tahun Boleh Mengkonsumsi Makanan Pedas? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

Sehubungan dengan surat dari serikat tersebut, Plt Bupati Bekasi mengusulkan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen atau Rp264.031 dari UMK 2021 senilai Rp4.791.843 menjadi Rp5.055.874 untuk UMK 2022.

Tidak diketahui dasar dari kenaikan sebesar 5,51 persen itu, sebab pada rapat Dewan Pengupahan yang berakhir pada Senin 22 November 2021 lalu telah diputuskan UMK Kabupaten Bekasi 2022 tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Tunggu Rekomendasi Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Terus Kepung Pendopo Pemkab Cianjur

Keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi itu mengacu pada rumus penghitungan UMK yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.

Baca Juga:  Kisruh Transparansi Seleksi Pilkades di Bandung Barat, Tes Akademis di Unjani Diprotes

Terkait perubahan hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan dengan rekomendasi UMK itu, Suhup pun enggan berbicara lebih banyak.

“Ya pokoknya sekarang mah semua keputusan sudah disampaikan ke provinsi semua,” kata Kadisnaker Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ini Janji Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Para Guru

Sementara itu, ribuan buruh bergerak dari berbagai kawasan industri menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka berunjuk rasa mendesak Bupati Bekasi menerbitkan rekomendasi kenaikan UMK 2022.

Awalnya unjuk rasa ini bakal digelar hingga sore hari. Namun setelah Plt Bupati Bekasi menerbitkan rekomendasi tentang kenaikan upah, ribuan buruh itu lantas membubarkan diri.***