Perlindungan Data Pribadi dalam Bisnis Layanan Data Digital Jadi Prioritas

JABARNEWS | JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Menurutnya, adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dari 20 persen di tahun 2017 lalu.

“Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia,” kata Johny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis 25 November 2021.

Menkominfo mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Sambangi Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur, Atalia Praratya Sebut KDRT di Jabar Masih Tinggi

Baca Juga: Jabar Bergerak Kota Cimahi Minta Pemerintah Optimalkan Peran Guru di Seluruh Tingkatan

“Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP,” katanya,

Baca Juga:  Dihadapan Pemimpin Dunia COP26, Ridwan Kamil Paparkan 12 Strategi Pemulihan Citarum Harum

Sejalan dengan itu, pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lain seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media. Johny mengatakan kolaborasi ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju. “Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Jabar: Permendikbud PPKS Harus Dicabut dan Tolak RUU TPKS

Baca Juga: Begini Komitmen Ridwan Kamil untuk Kemajuan Desa di Jabar

Di forum yang sama, Ads Privacy Lead Google Asia Pacific Mike Katayama menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo. Menurut Mike, regulasi yang baik dipercaya dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis. Sejalan dengan itu, pelaku industri harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan tetap menghargai privasi data.

“Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standar baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama,” kata Mike dalam sesi kedua IDC bertema “Era Baru Digital Advertising Pasca Regulasi Perlindungan Data”

Pada sesi yang sama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., Ririek Adriansyah mengatakan keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Menurutnya, data analytical sangat bermanfaat bagi pemerintah. Di sisi lain perlindungan data peribadi perlu diatur, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. “Saya rasa kita perlu mencari titik temu yang optimal, dengan tetap melindungi data pribadi dan secara positif melindungi data pribadi masyarakat,” kata Ririek.

Baca Juga:  Filosofi Angklung Menurut Ridwan Kamil: Kebersamaan dan Saling Menghargai

Managing Director Wavemaker Indonesia Amir Suherlan mengatakan pelaku industri harus memahami dengan perlindungan data pribadi. Untuk itu, pelaku industri perlu didorong untuk menemukan format baru dalam hal penggunaan data. “Saya yakin kita sudah mulai belajar cari alternatif lain. Karena concern perlindungan data ini sudah dimulai di negara lain jauh lebih awal,” katanya.

Baca Juga: Siap Disanksi, Hengki Kurniawan Rekomendasikan UMK Bandung Barat 2022 Naik 7 Persen

Baca Juga: Ditagih Bayar Oli Rp40 Ribu, Tukang Kelapa di Bandung Tebaskan Golok ke Leher Pria Mabuk

Hal senada juga diutarakan CEO Trans Corporation Atiek Nur Wahyuni. Menurutnya bisnis media dan entertainment di pasar global meningkat sebesar 4,2 persen. Bahkan di Indonesia, peningkatannya lebih signifikan yakni mencapai 9,6 persen. Seiring dengan hal itu, Trans Media juga concern terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data adalah sebuah aset besar yang berguna dan tentu harus digunakan dengan bijak dan baik. Perlindungan data bagi konsumen juga menjadi prioritas kami dalam menjalani bisnis,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Pematangsiantar Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19

Baca Juga: UMK 2022 di Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp5 Juta, Ribuan Buruh Bubarkan Diri

Baca Juga: Bersama IDI, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingin Desa Sehat dan Sejahtera

Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini dimoderatori Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano dan host Bella Fawzi. Puncak IDC AMSI 2021 yang berlangsung 24-25 November ini dibuka Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. AMSI menghadirkan pembicara utama Wakil Menteri Perdagangan Jerry, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Ketua Panitia IDC 2021 Machroni Kusuma mengatakan IDC merupakan kegiatan akbar AMSI diharapkan pada tahun 2022 bisa diselenggarakan lebih besar lagi melibatkan seluruh wilayah perwakilan AMSI di Tanah Air. Hingga November ini AMSI memiliki perwakilan 23 wilayah yang meliputi 25 provinsi dengan anggota mencapai 372 perusahaan media online.

Puncak IDC AMSI 2021 yang berlangsung dua hari ini terselenggara berkat dukungan dari Google, Astra, PT. BNI (Persero) Tbk., Bank Raya, PT. PLN (Persero), PT. Pertamina (Persero), bank bjb, PT. Bank Central Asia Tbk., PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Jatim, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bali Mall, Kedai Tiga Nyonya Palembang, Bankaltimtara, MS Glow.***